Program Pengampunan Pajak (amnesti pajak) terus bergulir. Pekan perdana program tax amnesty episode kedua, pengungkapan harta atau deklarasi harta luar negeri hampir menyentuh angka Rp 1.000 triliun.
Berdasar dashboard Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), nilai pernyataan harta berdasar Surat Pernyataan Harta (SPH) mencapai Rp 3.812 triliun. Dengan rincian deklarasi harta di dalam negeri (DN) Rp 2.690 triliun dan luar negeri (LN) sejumlah Rp 979 triliun serta dana repatriasi tercatat Rp 142 triliun.
Adapun uang tebusan berdasar SPH masuk 397.144, terakumulasi Rp 93,2 triliun. Angka itu, berasal dari wajib pajak (WP) orang pribadi (OP) Non-UMKM sejumlah Rp 79,8 triliun, kemudian sebesar Rp 10,3 triliun dari WP Badan Non-UMKM, selanjutnya dari WP Orang Pribadi UMKM Rp 2,94 triliun, dan WP Badan UMKM Rp 194 miliar.
Uang tebusan berdasar Surat Setoran Pajak (SSP) mencapai Rp 97,3 triliun. Jumlah itu terdiri dari pembayaran tebusan Rp 93,8 triliun, pembayaran bukti permulaan (bukper) Rp 364 miliar, dan pembayaran tunggakan Rp 3,06 triliun.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Suryadi Sasmita menyebut pelaksanaan amnesti pajak mempunyai sejumlah tujuan. Untuk jangka pendek, pemerintah mendapat uang tebusan tax amnesty nyaris mencapai Rp 100 triliun. Tidak hanya, yang terpenting basis pajak bertambah.
Untuk jangka panjang, pengampunan pajak bakal mendongkrak pertumbuhan ekonomi. Di mana, ekonomi diharap tumbuh 7 persen. Dengan kondiri itu, pengusaha, pemerintah, dan masyarakat memperoleh keuntungan tidak sedikit dari program tax amnesty. ”Banyak yang diuntungkan kalau pertumbuhan ekonomi 7 persen,” ucap Suryadi.
Sumber: INDOPOS
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak

Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar