JAKARTA, Meski capaiaan program tax amnesty dinilai memuaskan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum berencana memberikan bonus gaji atau tunjangan kerja kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak).
“Enggak, (kenaikan gaji dan tunjangan pegawai) pajak sudah ada pedomannya,”ujar Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani di Gedung DPR, Jakarta, Senin (10/10/2016).
Ia menuturkan, kenaikan gaji atau tunjangan kinerja pegawai pajak sudah memiliki ketentuan sendiri.
Ketentuan kenaikan gaji dan tunjangan tergantung kepada pencapaian penerimaan pajak. “Bukan dari capaian tax amnesty,” kata dia.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi memberikan apresiasi kepada para pegwai pajak atas capaiaan tax amnesty pada periode pertama.
Pada tiga bulan terakhir, para pegawai pajak dinilai telah bekerja ektra keras untuk menyukseskan program tax amnesty.
Bahkan kata Presiden, para pegawai pajak harus bekerja siang-malam melayani masyarakat yang datang ke kantor pajak.
Sumber: KOMPAS
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak

Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar