Soal Pajak Google, Menteri Rudi Akui Belum Punya Solusi

lesstax

Kementerian Komunikasi dan Informatika belum memiliki solusi terbaik ihwal proses penarikan pajak dari perusahaan mesin pencari, Google. Pasalnya, peraturan terkait dengan perusahaan aplikasi asing (over the top atau OTT) tak kunjung direalisasikan. “Belum, saya koordinasi terus dengan Kementerian Keuangan. Saya push terus, agar ada level playing field, antara OTT nasional dengan OTT internasional,” ujar Menteri Kominfo Rudiantara di gedung Kementerian Komunikasi dan Informasi, Jakarta Pusat, Jumat, 7 Oktober 2016.

Sebelumnya, Rudiantara mengatakan perusahaan Google yang ada di Indonesia tidak melakukan bisnis iklan. Selain itu, Google belum berbentuk badan usaha tetap (BUT). Praktis, penarikan pajak dari Google akan sulit untuk dilakukan.

Rudiantara mengingatkan agar Google menunjukkan good will-nya untuk duduk sama-sama menyelesaikan permasalahan. “Namun demikian, berapa besar penyelesaiannya tetap menjadi kewenangan Kementerian Keuangan,” ucapnya.

Sebelumnya, Menteri Rudiantara pernah menargetkan peraturan mengenai perusahaan OTT akan tuntas pada kuartal ketiga 2016. Namun, hingga kini belum juga direalisasikan. Rudi menegaskan semua regulasi termasuk peraturan menteri mengenai perusahaan OTT sifatnya harus aplicable (dapat diaplikasikan) dan enforceable (dapat dilaksanakan). Kominfo tidak akan mengeluarkan aturan yang tidak memenuhi kedua unsur tersebut.

Perusahaan induk Google Indonesia, Google Singapura, menolak untuk diperiksa Direktorat Jenderal Pajak. Hal ini menyusul temuan bahwa Google tidak mendaftarkan diri sebagai badan usaha tetap (BUT), tapi memperoleh pendapatan di Indonesia. Ditjen Pajak kemudian melihat ada indikasi pidana dan segera melakukan investigasi terhadap perusahaan tersebut.

Menteri Keuangan Sri Mulyani tak memberikan jawaban pasti mengenai langkah pemerintah terhadap perusahaan mesin pencari Google. Namun, Sri Mulyani mengatakan pihaknya akan terus berupaya menagih kewajiban Google. “‎Kami terus upayakan secara maksimum untuk kepentingan negara,” katanya singkat di Kompleks DPR, Jakarta, Rabu, 21 September 2016.

Kepala Badan Koordinator Penanaman Modal Thomas Lembong mengatakan pemerintah masih memikirkan langkah yang tepat untuk menangani masalah tersebut. Ia mengatakan tindakan yang terlalu keras terhadap Google bisa membuat perusahaan tersebut meninggalkan Indonesia. Sedangkan jika terlalu lembut, pendapatan negara melayang begitu saja.

Sumber: http://www.pengampunanpajak.com

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com



Kategori:pemeriksaan pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: