Besaran UMP DKI 2017 Diputus Rabu

19

Meski masih tarik ulur, celah penetapan UMP di luar ketentuan sangat tipis

JAKARTA. Meski tellah menggelar rapat hingga tiga kali, Dewan Pengupahan DKI Jakarta belum menemukan kata sepakat terkait besaran upah minimum provinsi (UMP) DKI tahun 2017. Dalam siding ketiga yang digelar Senin (24/10) kemarin, perwakilan buruh dan pengusaha masih bersikukuh pada usulannya.

Anggota Dewan Pengupahan dari unsur pengusaha Sarman Simanjorang mengatakan kecewa dengan deadlock ini lantaran semua aturan teknis sudah jelas mengatur mekanisme penetapan UMP. “Rapat hari Rabu (26/10) besok di sepakati sebagai rapat yang terakhir untuk menetapkan UMP sehingga tidak ada lagi permintaan untuk ditunda,” kata Sarman kemarin.

Menurut Sarman, perwakilan pengusaha tetap pada komitmen semula bahwa penetapan UMP 2017 mengacu pada PP No 78/2015 tentang Pengupahan. Dengan pedoman ini, UMP DKI Jakarta tahun depan Rp 3,35 juta naik 8,25% dari 2016. Sarman juga  berjanji akan meyakinkan semua pengusaha di Jakarta untuk tidak menangguhkan UMP 2017 serta melaksanakan UMP DKI Jakarta 2017.

Sedangkan unsure pekerja menuntut UMP 2017 Rp 3,83 juta. “Perhitungan ini didasarkan pada 60 komponen KHL berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 13 tahun 2012,” kata Mirah Sumirat, Presiden ASPEK.

Tak ada celah

Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan telah mengirim surat edaran kepada para gubernur bernomor SE No. B. 175/MEN/PHIJSK-UPAH/X/2016 tanggal 17 Oktober 2016 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2016.

Menteri Dalam Negeri juga menerbitkan Surat Edaran No. 500/3859/SJ tentang hasil Evaluasi Penerapan Upah Minimum 2016 dan Persiapan Penetapan Upah Minimum tahun 2017. Dalam surat edaran ini, Mendagri menegaskan seluruh gubernur wajib menetapkan UMP dan mengumumkan secara serentak pada 1 November 2016 serta melaksanakan penetapan UMP berdasarkan pasal 44 PP No 78/2015. Artinya, secara hukum tak ada lagi celah bagi pemprov untuk menetapkan UMP di luar PP No 78/2015.

Sumber: http://www.pemeriksaanpajak.com

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com



Kategori:pemeriksaan pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: