JAKARTA. Program Jaminan Sosial Kesehatan (Jamsoskes) masih belum berjalan efektif. Selain tidak meratanya tenaga kesehatan di tiap fasilitas kesehatan (faskes), kecilnya tariff kapitasi yang dibayarkan ke dokter juga jadi persoalan.
Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Usman Sumantri mengatakan, saat ini, sebaran tenaga medis baik dokter, dokter spesialis, perawat, bidan masih belum merata. Mayoritas masih menumpuk di kota besar.
Rasio ketersediaan dokter DKI Jakarta mencapai 165 orang dalam 100.000 penduduk. Angka ini lebih tinggi ketimbang rata-rata nsional 43 dokter per 100.000 penduduk. Sementara ketersediaan dokter spesialis di DKI Jakarta mencapai 59 dokter dalam 100.000 penduduk. Padahal rata-rata nasional sekitar 12 dokter per 100.000 penduduk.
Agar merata, pemerintah perlu membuat terobosan. Didaerah-daerah terpencil dan jumlah penduduknya sedikit, perlu intervensi anggaran. “Bagi dokter yang bekerja di daerah terpencil, pemerintah harus membayar dengan nilai yang menarik minat, “kata Usman, Senin (24/10).
Selain itu, agar kinerja dokter lebih baik, DJSN mengusulkan revisi tariff kapitasi agar program Jamsoskes khusunya di klinik pratama. Tarif Kapitasi adalah besaran pembayaran per bulan yang dibayar di muka oleh BPJS Kesehatan ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FTKP) berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar. Sebab, tariff kapitasi yang berlaku saat ini sudah terlalu kecil.
Kini tariff layanan (kapitasi) untuk dokter di klinik pratama Rp 8.000-Rp 10.000 perpasien. DJSN mengusulkan agar tariff layanan ini dinaikkan menjadi Rp 15.000 per pasien-Rp 20.000 perpasien. Harapannya, dengan kenaikan tariff kapitasi itu, kinerja dokter lebi baik.
Padahal, kata Usman, beba yang dokter yang ada di klinik mandiri lebih besar dibandingkan dengan Puskesmas. Untuk penyediaan obat misalnya, mereka tidak ada subsidi dari pemerintah.
Anggota DJSN TB Rachmat Sentika menambahkan, ada empat hal yang harus dibenahi agar faskes tingkat pertama dapat berjalan. Pertama, perbaikan bangunan faskes tingkat pertama. Saat ini, kondisi hampir separuh dari jumlah faskes tingkat pertama rusak.
Kedua, peningkatan ketersediaan sarana dan prasarana penunjang. Ketiga, ketersediaan dokter yang kurang merata. Keempat, tata laksana dari faskes tingkat pertama. Pengelolaannya harus diubah sesuai dengan kebutuhan.
Sumber : http://www.pemeriksaanpajak.com
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:pemeriksaan pajak
Tinggalkan Balasan