Menkeu Ani Bidik Dokter&Bos RS Ikut Amnesti Pajak

541be-logo2bamnesti2bpajak2b-2btax2bamnesty

Jakarta – Kali ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyisir tenaga medis serta pengusaha rumah sakit untuk ikut program amnesti (pengampunan) pajak.

“Tax Amnesty merupakan sarana hijrah dari warga negara yang tidak patuh menjadi warga negara yang patuh,” ujar Menkeu Mulyani dalam sebuah seminar yang diselenggarakan Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) ke-14 di Jakarta Convention Center (JCC) Jakarta, Senin (24/10/2016).

Menurut Mulyani, untuk membuat masyarakat tidak khawatir, maka dibuatlah Undang-Undang Pengampunan Pajak untuk memberikan kepastian hukum.

Mulyani yang akrab disapa Ani itu menerangkan, progam amnesti pajak atau tax amnesty (TA) sangat bermanfaat bagi profesi kesehatan, manajemen serta pemilik rumah sakit.

Hal tersebut, katanya, dilakukan karena pemerintah ingin memulai suatu hubungan yang baik yang dilandasi oleh harapan dan kepercayaan antara wajib pajak dengan pemerintah.

“Dengan adanya amnesti pajak, kewajiban pajak yang seharusnya dibayar pada masa lalu tetapi tidak dipenuhi, akan dihapus dari sanksi administrasi dan sanksi pidana di bidang perpajakan. Penghapusan sanksi tersebut dilakukan dengan cara pengungkapan harta dan pembayaran uang tebusan oleh wajib pajak,” jelas Menkeu.

Ani menambahkan, selama pendapatan tenaga medis di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), dan memiliki harta yang selama ini belum dilaporkan, dipersilakan mengikuti program tax amnesty.

Yang terpenting bukanlah besar kecilnya uang tebusan yang dibayarkan, melainkan kesadaran wajib pajak untuk menjalankan kewajiban perpajakannya dengan benar, kata dia.

“Kecil atau besar uang tebusan, buat saya tidak ada masalah. Tapi ini adalah suatu refleksi kepedulian kita menjadi warga negara Republik Indonesia dimana kita peduli terhadap negara ini dan oleh karena itu kita ingin negara ini menjadi baik, salah satunya wujudnya adalah membayar pajak,” tutupnya.

Sumber : INILAH

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: