Jakarta – Pemerintah akan merilis paket kebijakan ekonomi ke-XIV beberapa waktu mendatang. Salah satu yang diatur dalam paket kebijakan itu adalah soal pajak e-commerce.
“Paket kebijakan XIV waktunya Menko Perekonomian yang tentukan. Tapi secara subtansi sudah selesai semua. Ada 7 major issue yang harus di-address, termasuk di dalamnya masalah perpajakan khusus e-commerce,” ujar Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara, di Hotel Grand Sahid, Jakarta Selatan, Senin (24/10/2016).
Ia mengatakan pemerintah akan membuat pajak e-commerce yang sifatnya sederhana.
“Agar bagaimana pajaknya dibuat sederhana. Pada umumnya kalau pajaknya sederhana, cara bayarnya mudah masyarakat akan cenderung membayar pajak lebih rajin,” ujar Rudiantara.
Ia mencontohkan seperti penetapan Pajak Penghasilan (PPh) di pasar modal untuk investor. Di pasar modal PPh finalnya hanya 0,1 persen sehingga masyarakat tidak lagi pusing dengan penerapannya.
“Jadi orang nggak mesti pusing-pusing hitung berapa pendapatan dan segala macamnya. Di pasar modal PPh final 0,1 persen mau beli berapa dijual berapa kena pajaknya 0,1 persen,” kata Rudiantara.
Sumber: http://www.pemeriksaanpajak.com
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:pemeriksaan pajak
Tinggalkan Balasan