Amnesti Pajak dan Pertumbuhan Kelas Pengusaha di Indonesia

621a7-tax-amnesty

Program Tax Amnesty gelombang pertama, yang semula dipandang skeptisbanyak kalangan, akhirnya berhasil mengumpulkan angka tebusan di atas 50 % dari target. Terlepas bahwa menjelang closing gelombang pertama Tax Amnesty pada 30 September 2016 terjadi gelombang antrean pengusaha yang mengikuti program ini, dengan kelonggaran pelaporan boleh menyusul, pada akhirnya dicapai angka yang membuat kelompok skeptis berbalik menyatakan keyakinan bahwa target bisa tercapai pada dua periode sisanya.

Pada 30 September, Presiden Joko Widodo dilaporkan melakukan kunjungan ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak. Menurut Presiden, hingga pukul 20.03 WIB, total dana tax amnesty(repatriasi dan deklarasi) telah mencapai Rp3.540 triliun). Adapun total tebusan dana tax amnesty, telah mencapai Rp97,1 triliun.

Sementara, data akhir amnesti hingga berakhirnya periode I tanggal 30 September 2016 menunjukkan bahwa realisasi penerimaan Amnesti paja dalam hal ini terdiri dari pembayaran uang tebusan, tunggakan dan bukti permulaan mencapaui Rp97,2 triliun. Adapun jumlah peserta amnesti pajak mencapai 366.768 wajib pajak Sedangkan jumlah deklarasi harta mencapai Rp3.620 triliun terdiri dari repatriasi Rp137 triliun, Deklarasi Luar Negeri Rp951 triliun dan deklarasi dalam negeri Rp2.532 triliun.

Jika dibandingkan dengan target uang tebusan Rp165 triliun, maka capaian uang tebusan periode I mencapai sekitar 59 persen. Sedangkan jika membandingkan realisasi repatriasi sebesar Rp136 triliun dibanding target Rp1.000 triliun maka angka capaian baru berada di posisi 13,6 persen.

Dari data di atas bisa dibaca bahwa ‘pemulangan’ dana yang diparkir di luar negeri masih memerlukan upaya khusus dari pemerintah. Sedangkan, jika dilihat dari besarnya uang tebusan yang diterima, maka potensi untuk menjadikan pajak sebagai modal pembangunan memang masih terbuka lebar. Tinggal masalahnya, bagaimana pemerintah bisa menumbuhkan jumlah pengusaha seideal mungkin sehingga dari pajak hasil usahanya dapat menjadi sumber pembiayaan pembangunan.

Terkait ini saya sangat sependapat dengan pernyataan Ciputra yang mengatakan bahwa amnesti pajak terjadi karena bangsa kita kekurangan jumlah pengusaha. ”Jika Indonesia memiliki banyak pengusaha, maka tidak perlu amnesti pajak karena pengusaha berkontribusi besar dalam pembayaran pajak.”

Pak Ci menggarisbawahi bahwa saat ini, ekonomi kita masih dikuasai oleh orang asing. ”Saya sejak 10 tahun yang lalu sudah teriak untuk menambah jumlah pengusaha.” Menurut beliau, jumlah pengusaha di Indonesia hanya 1,5 persen. Padahal di Singapura dan Amerika Serikat, jumlah pengusaha sebanyak 7 persen.

Tantangannya kemudian tentu saja bagaimana kita. Dalam hal ini pemerintah dan pihak terkait, dapat menumbuhkan sebanyak mungkin pengusaha hingga titik ideal bisa tercapai. Sehingga dengan begitu, masih mengutip Ciputra, akan lahir kelompok masyarakat yang bisa mengubah sampah menjadi emas. Kelompok ini, dalam pandangan saya, hingga saat ini masih kurang dan perlu terus ditumbuhkembangkan.

Salah satu jalan yang bisa dilakukan adalah dengan memberi peluang kepada para pengusaha untuk bisa menjalankan usahanya. Termasuk memberi peluang untuk mengelola industri yang sedang booming atau menjadi prioritas pemerintah.

Dengan melihat table di atas, maka paling tidak 6 sektor industri prioritas itu bisa dijadikan media untuk ‘mengkultur’ lahirnya pengusaha baru yang akan bermanfaat bagi Indonesia di masa depan.

Itu sebabnya, langkah kemeperin memberi kesempatan kepada  pengusaha muda untuk mengelola industri prioritas perlu diapresiasi. Dengan penggunaan indikator GCG (good corporate governance) yang taat azas niscaya peluang ini bisa menjadi jalan bagi pengusaha baru untuk muncul, selain tentu saja pemerintah bisa menyeleksi pengusaha mana saja yang sebenarnya unggul dan bisa diandalkan.

Seperti diketahui, saat menjadi pembicara di dalam acara Pendidikan dan Pelatihan Nasional Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Diklatnas Hipmi) Angkatan IV di Lemhannas, Jakarta, Senin (10/10), Menteri Perindustrian Airlangga Hartanto mengajak para pengusaha muda untuk mengelola industri prioritas yang terdiri atas sektor pangan, farmasi, kosmetik, tekstil, transportasi, elektronika, dan industri kreatif.

Namun, tentu saja, perhatian kita tidak hanya tertuju pada banyaknya peluang yang diberikan pemerintah. Lebih dari itu, resiliansi atau ketahanan pengusaha nasional kita yang baru untuk terus bertahan dan bahkan berkembang menjadi hal yang tak bisa diabaikan.

Jika tidak, mereka akan terlindas bukan oleh tidak adanya kesempatan yang diberikan pemerintah tapi karena tidak bisa bersaing dengan kehadiran pengusaha dari luar negeri karena persaingan dagang menjadi kian terbuka. Di Asean kita berhadapan dengan MEA, dan dilingkup yang lebih luas ada perjanjian perdagangan bebas yang menjadi challenge untuk dihadapi pengusaha.

Sebagai penutup, mari kita perhatikan bersama hasil studi McKinsey Global Institute tahun 2013 tentang Urban world: The shifting global business landscape. Disebutkan bahwa pada 2010 terdapat 8.000 perusahaan di dunia dengan pendapatan tahun melebihi angka 1 miliar dolar AS, dengan jumlah pendapatan total dari seluruh perusahaan mencapau 57 triliun dolar AS atau 90 persen dari GDP dunia di mana 73 persen dari perusahaan ini berada di wilayah negara berkembang. Selain itu, 800 perusahaan besar di antaranya adalah perusahaan milik negara yang berada di 20 kota, dengan lebih sepertiganya merupakan perusahaan besar.

Sementara itu, pada diproyeksikan akan terdapat 15.000 perusahaan besar dengan revenue sekitar 130 triliun dolar AS, meningkat 130 persen dari tahun 2010, dengan memiliki kantor pusat tiga kali lebih besar di wilayah-wilayah yang sedang tumbuh.

Pertanyaannya, akankah di antara proyeksi itu terdapat pengusaha-pengusaha baru Indonesia ataukah masih yang itu-itu saja? Jawabannya, tentu berpulang pada kehendak kita bersama untuk menciptakan pengusaha-pengusaha baru yang bisa menambah jumlah pengusaha Indonesia ke posisi ideal, paling tidak seperti yang dikatakan Pak Ci.

Oleh: William Henley (Founder IndoSterling Capital)

Sumber : REPUBLIKA

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: