JAKARTA — Pemerintah memberikan diskon sebesar 50 persen atas Pajak Penghasilan (Pph) pekerja industri tekstil, produk tekstil, dan alas kaki. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2016 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Pegawai Dari Pemberi Kerja Dengan Kriteria Tertentu yang diteken Presiden Jokowi pada 17 Oktober tahun ini.
Dalam penjelasannya, Jokowi berharap aturan ini bisa meningkatkan daya saing industri pada sektor tertentu yang berorientasi ekspor. Selain itu, kemudahan perpajakan diharapkan bisa mendukung program Pemerintah dalam upaya penciptaan dan penyerapan lapangan kerja. Pemerintah, kata dia, memandang perlu memberikan kebijakan perlakuan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan pegawai yang dibayarkan oleh pemberi kerja yang memenuhi kriteria tertentu, untuk periode waktu tertentu.
Menurut PP ini, pegawai yang menerima penghasilan dari pemberi kerja dengan kriteria tertentu dengan jumlah Penghasiian Kena Pajak dalam satu tahun di bawah Rp 50 juta, dikenai pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dengan tarif 2,5 persen dan bersifat final. Padahal sebelumnya kriteria ini dikenai tarif PPh sebesar lima persen.
Pemberi kerja dengan kriteria tertentu yang disebut di atas harus memenuhi persyaratan yang ditetatkan pemerintah. Sejumlah syarat tersebut di antaranya adalah industri harus mempekerjakan pegawai langsung minimal 2.000 orang, pegawainya menanggung Pajak Penghasilan Pasal 21, industri melakukan ekspor paling sedikit 50 persen dari total nilai penjualan tahunan pada tahun sebelumnya, dan memiliki perjanjian kerja bersama.
Selain itu, industri yang berhak mendapat potongan pajak 50 persen harus mengikutsertakan pegawainya dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan program BPJS Kesehatan. Sedangkan untuk penghasilan di atas Rp 50 juta tetap dikenai pemotongan PPh sebesar 15 persen dan bersifat final. Ketentuan mengenai tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang dimaksud, menurut PP ini, berlaku untuk Masa Pajak Juli 2016 Sampai dengan Masa Pajak Desember 2017.
Sementara itu Staf Ahli Menteri Keuangan (Menkeu) Bidang Penerimaan Negara Astera Prima Bhakti menambahkan, salah satu persyaratan yang diubah dalam beleid ini adalah jumlah pekerja industri yang batasannya diturunkan. Bila sebelumnya hanya industri dengan jumlah pekerja sebanyak 5.000 orang yang boleh menikmati diskon tarif pajak penghasilan ini, sekarang industri dengan jumlah pegawai minimal 2.000 orang sudah bisa menikmati kemudahan perpajakan ini. Pemerintah, kata dia, mempertimbangkan bahwa industri padat karya masih banyak yang baru memiliki pekerja di bawah 2.000 orang. “Lihat yang lebih realistis, perusahaan padat karya itu kan jumlahnya pegawainya tidak sebesar itu. Supaya Kita juga bisa berikan kesempatan untuk manfaatkan fasilitas itu,” katanya.
Sumber : http://www.pemeriksaanpajak.com
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:pemeriksaan pajak
Tinggalkan Balasan