Uji Materi Tax Amnesty: Dirjen Pajak Optimis Hakim Tolak Pengajuan

dpr-diminta-tak-sandera-ruu-pengampunan-pajak-6ek

JAKARTA, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi mengaku optimis hakim menolak uji materi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang pengampunan pajak.

Dia meyakini, tax amnesty merupakan kebijakan yang konstitusional dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

“Ya saya sejak awal yakin [bakal ditolak uji materi], tapi ya kami lihat ke depan, semuanya dikembalikan kepada hakim,” ujarnya di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (31/10/2016).

Ken menambahkan, masih ada empat saksi dari pemerintah untuk mematahkan argumentasi para pemohon. Hanya saja, meski mengaku optimis, Ken menyerahkan semuanya ke proses hukum yang sedang berlangsung.

“Tadi sudah dibahas oleh saksi ahli dari kami, namun yang jelas kami menunggu proses hukum yang sedang berlangsung,’ imbuhnya.

Adapun dalam sidang gugatan kemarin, pemerintah menghadirkan empat orang saksi ahli, empat saksi tersebut yakni mantan Menteri Keuangan Chatib Basri, Direktur Eksekutif Cita Yustinus Prastowo, Danny Darussalam, dan pakar perpajakan Gunadi.

Sidang tersebut merupakan lanjutan dari persidangan sebelumnya. Dalam sidang sebelumnya saksi ahli dari pemohon menganggap undang-undang pengampunan pajak menciptakan inkonsistensi terhadap rezim undang-undang perpajakan. Tak hanya itu pemohon yang terdiri dari perorangan maupun kelompok masyarakat tersebut menganggap undang-undang itu diskriminatif.

Sumber: BISNIS

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: