JAKARTA, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi mengaku optimis hakim menolak uji materi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang pengampunan pajak.
Dia meyakini, tax amnesty merupakan kebijakan yang konstitusional dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
“Ya saya sejak awal yakin [bakal ditolak uji materi], tapi ya kami lihat ke depan, semuanya dikembalikan kepada hakim,” ujarnya di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (31/10/2016).
Ken menambahkan, masih ada empat saksi dari pemerintah untuk mematahkan argumentasi para pemohon. Hanya saja, meski mengaku optimis, Ken menyerahkan semuanya ke proses hukum yang sedang berlangsung.
“Tadi sudah dibahas oleh saksi ahli dari kami, namun yang jelas kami menunggu proses hukum yang sedang berlangsung,’ imbuhnya.
Adapun dalam sidang gugatan kemarin, pemerintah menghadirkan empat orang saksi ahli, empat saksi tersebut yakni mantan Menteri Keuangan Chatib Basri, Direktur Eksekutif Cita Yustinus Prastowo, Danny Darussalam, dan pakar perpajakan Gunadi.
Sidang tersebut merupakan lanjutan dari persidangan sebelumnya. Dalam sidang sebelumnya saksi ahli dari pemohon menganggap undang-undang pengampunan pajak menciptakan inkonsistensi terhadap rezim undang-undang perpajakan. Tak hanya itu pemohon yang terdiri dari perorangan maupun kelompok masyarakat tersebut menganggap undang-undang itu diskriminatif.
Sumber: BISNIS
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tinggalkan Balasan