Jakarta. Pemerintah berencana memberikan asuransi untuk melindungi pekerja dari risiko pemutusan hubungan kerja (PHK). Skema asuransi khusus ini diharapkan tidak hanya menolong pekerja yang terkena PHK untuk bertahan hidup, namun juga bisa digunakan oleh pengangguran yang masih dalam proses mencari pekerjaan.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Bambang Brodjonegoro mengatakan, jika seorang terkena PHK, maka pendapatannya berkurang. Apalagi jika kemudian sulit mendapatkan pekerjaan kembali dalam waktu tertentu.
Oleh karena itu, sebagai jalan keluar, pemerintah menggagas pembuatan skema asuransi khusus untuk korban PHK. “Kita akan membuat skemanya,” kata Bambang, Senin (11/1). Dengan asuransi ini, mereka yang terkena PHK tidak perlu menggunakan dana jaminan hari tua untuk menutupi kebutuhan hidup selama masih menganggur.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperbaiki sistem ketenagakerjaan di Indonesia. Selain perbaikan sistem ketenagakerjaan, pemerintah juga mendorong keahlian sumber daya manusia.
Caranya, menurut bambang, dari sisi penawaran adalah dengan mengalokasikan dana pengembangan keahlian lebih banyak. Dengan begitu, gap antara kebutuhan industri dengan ketersediaan tenaga ahli akan menyempit. Agar dunia usaha juga berperan dalam pengembangan keahlian, pemerintah siap memberikan insentif pajak.
Bambang bilang, perusahaan yang mau mengeluarkan dana untuk pelatihan SDM, nantinya bisa mendapatkan pengurangan pajak dari dana yang dikeluarkannya itu. Diharapkan seiring dengan tingkat keahlian tersebut, target penambahan jumlah tenaga kerja 2 juta orang per tahun hingga 2019 akan tercapai.
Ekonom Universitas Indonesia Destry Damayani menilai, rencana pemerintah itu sebenarnya sudah umum dilakukan di Negara maju. Namun pemerintah tidak perlu meniru secara utuh kebijakan itu lantaran sistem ini masih memiliki kelemahan. Salah satunya terkait batasan jangka waktu pemberian tunjangan yang tidak jelas. Kondisi itu membuat warga Negara memanfaatkan dana asuransi, tanpa mau mencari pekerjaan baru.
Jika pemerintah ingin mengimplementasikan, perlu batasan yang jelas berapa lama benefit asuransi diberikan. Destry melihat, kebijakan ini akan sulit dilakukan di Indonesia. Salah satunya karena banyak penduduk Indonesia bekerja di sektor informal. Untuk itu, dia menyarankan pemerintah focus pada isu-isu bantuan sosial, kesehatan gratis, pendidikan, dan jaminan kerja.
Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bidang Ketenagakerjaan Harijanto berharap, jika benar-benar dilaksanakan, asuransi tenaga kerja ini diharapkan bisa mengganti sistem pemberian pesangon. Selama ini, perusahaan yang memecat pegawai memiliki beban untuk memberikan pesangon.
Sumber: http://www.pemeriksaanpajak.com
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:pemeriksaan pajak
Tinggalkan Balasan