JAKARTA. Rencana pemerintah untuk mengembalikan aturan pencairan dana jaminan hari tua (JHT) ke aturan lama sepertinya sudah bulat. Lembaga kerjasama (LKS) tripartit nasional yang terdiri dari unsur pemerintah, serikat pekerja dan organisasi pengusaha sepakat untuk mengembalikan aturan pencairan dana JHT ke aturan lama, yakni setelah lima tahun satu bulan.
‘’Intinya semua sepakat mengembalikan aturan pencairan jaminan hari tua menjadi 5 tahun 1 bulan, sama seperti masa Jamsostek,” tandas Hanif Dhakiri, Menteri Ketenagakerjaan Senin (31/10).
Untuk kembali ke aturan lama, kata hanif, pemerintah harus merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60/2015 tentang Perubahan atas PP Nomor 46/015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua. Pemerintah juga harus merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 29/2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.
Hanya kembali ke aturan lama tentu tak semudah membalik telapak tangan. Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Ristadi mengingatkan, pemerintah perlu memperhatikan gejolak di lapangan jika aturan di revisi. “Kami ingatkan, ini kejadian sama seperti tahun 2015. Dengan skema sekarang sudah enjoy. Kalau mengubah lagi aturan pencairaan JHT menjadi 5 Tahun 1 bulan akan geger lagi. Apalagi yang sudah siap-siap untuk mencairkan jaminan hari tuanya,’’ ujarnya kemarin.
Pengamat ketenagakkerjaan Universitas Gadjah Mada Tadjudin Nur Effendi juga berpendapat, bila kebijakan pencairan jaminan hari tua di kembalikan ke aturan lama, bisa berujung pada pengurangan jumlah kepesertaan. Kata dia, selama ini, JHT menjadi salah satu sumber pemasukan bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) untuk menyambung hidup.
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menuturkan, aturan yang memperbolehkan pencairan JHT sebulan pasca pekerja pensiun atau terkena PHK cukup berdampak pada arus kas BPJS Ketenagakerjaan. Oleh karena itu, ia meminta BPJS Ketenagakerjaan membenahi pengelolaan dana JHT. “Pengembangan dana JHT juga terbatas pada instrumen jangka pendek,’’ katanya.
Tadjudin menambahkan, sebagai penyelenggara jaminan sosial bidang ketenagakerjaan seharusnya BPJS Ketenagakerjaan mengatur strategi pengelolaan dana. “Risiko asuransi. Harus dimainkan agar tetap untung dan program tetap jalan,” katanya.
Sumber: http://www.pemeriksaanpajak.com
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:pemeriksaan pajak
Tinggalkan Balasan