Diseminasi Pengampunan Pajak

amnestytaxSalah satu tugas pemerintah setelah UU Pengampunan Pajak (PP) diberlakukan adalah diseminasi PP, khususnya kepada Wajib Pajak (WP) yang berhak mendapatkan PP. Presiden telah mencanangkan program PP tanggal 1 Juli yang lalu. Meskipin nama UU-nya adalah Pengampunan Pajak, Pemerintah sepertinya lebih nyaman menggunakan istilah amnesty pajak dalam sosialisasinya.

Karena pemberlakuan PP hanya 9 bulan dan adanya tarif uang tebusan yang lebih rendah untuk periode tiga bulan pertama penyampaian Surat Pernyataan, sebagian besar WP akan memanfaatkan periode tersebut. Sosialisasi harus intensif di bulan pertama, sehingga WP pada periode tersebut sudah mempunyai pemahaman menyeluruh sebagai dasar memutuskan ikut tidaknya PP.

Diseminasi peraturan tidak hanya berupa UU PP, tetapi juga meliputi peraturan pelaksanaannya yang berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Peraturan Direktur Jenderal pajak (PER). UU PP mengamanatkan beberapa PMK harus diterbitkan. Keterlambatan penerbitan PMK dan PER seperti yang terjadi saat kebijakan Sunset Policy mestinya tidak terjadi lagi. Saat itu, Sunset Policy yang mulai berlaku 1 Januari 2008 dan masa berlakunya hanya 1 tahun, tapi PMKnya baru terbit 29 April 2008 dan PERnya 19 Juni 2008.

Diseminasi yang hanya berbekal UU PP akan menyisakan pertanyaan teknis. Peraturan pelaksanaan UU PP mestinya mengatur secara detail hal-hal yang belum diatur dalam UU PP, sehingga tidak terdaftar multi – tafsir. Sebagai contoh, ketentuan tentang bentuk investasi bagi WP yang bermaksud mengalihkan harta ke Indonesia dan menginvestasikannya di Indonesia (WP repatriasi). Perlu kejelasan Pasal 12 ayat (3) huruf h yang menyebut bentuk investasi lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Contoh lain, pengertian nilai wajar untuk harta selain kas yang dalam penjelasan pasal 6 ayat (4) hanya menyatakan nilai yang menggambarkan kondisi dan keadaaan dari aset yang sejenis atau setara berdasarkan penilaian WP. Meskipun falsafah UU PP adalah self assessment dan WP dituntut kejujurannya, PMK dan PER perlu mengatur lebih lanjut tentang nilai wajar, khususnya atas harta berupa tanah dan/atau bangunan.

Ketentuan yang saat ini berlaku, atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan terutang Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 5% dari jumlah bruto nilai pengalihan, kecuali pengalihan hak atas rumah sederhana dan rumah susun sederhana yang dilakukan oleh WP yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dikenai PPh 1%.

Apabila ketentuan tersebut tidak diubah dan peraturan pelaksanaan UU PP tidak mengatur nilai wajar atas jenis harta ini, dikhawatirkan dapat dijadikan sarana bagi WP untuk mengecilkan uang tebusan dengan menggunakan nilai aset yang lebih rendah. Sedangkan untuk harta jenis lainnya, apabila WP menggunakan nilai yang lebih rendah, hanya akan menunda pengenaan PPh-nya di waktu mendatang. Saat harta tersebut dijual atau dialihkan, keuntungan karena penjualan atau pengalihan harta akan merupakan objek PPh.

Segmentasi sasaran

Meskipun setiap WP berhak mendapatkan PP, diseminasi perlu dibagi dalam beberapa kelompok sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai PP. kebutuhan informasi masing-masing kelompok berbeda, yang akan menentukan cara dan mareti diseminasi. PP lebih menyasar WP Orang Pribadi (OP) dibandingkan dengan WP Badan. WP Badan yang laporan keuangannya diperiksa akuntan public relatif tidak banuak yang mengajukan PP, kecuali apabila selama ini merekayasa laporan keuangan.

Salah satu tujuan PP adalah penarikan harta WNI yang menempatkan hartanya di luar negeri. Menteri Keuangan pernah menyatakan terdapat 6.519 WNI yang menyimpan harta senilai Rp 13.300 triiun di dua Negara tax heaven,yang datanya berasal dari Negara anggota G-20. Kelompok WP ini perlu diproritaskan sosialisasinya dengan pendekatan yang berbeda. Apabila WP OP tersebut bertempat tinggal di luar negeri, sosialisasi perlu juga dilakukan di Negara-negara tersebut.

Kepada WP kelompok ini perlu ditekankan bahwa dengan semakin transparannya sektor keuangan global dan meningkatnya intensitas pertukaran informasi perpajakan antar-negara, WP yang menyembunyikan harta di luar negeri kemungkinan terdeteksinya makin besar. Mereka juga harus diyakinkan jaminan keamanan atas repatriasi hartanya dan kenyamanan investasi di Indonesia.

Kelompok lainny adalah WP OP dan Badan yang hartanya berada di Indonesia, terbagi atas WP yang peredaran usahanya sampai Rp 4,8 miliar (WP UMKM) dan WP non UMKM serta masyarakat lainnya. Kelompok WP UMKM ini sebenarnya jumlahnya lebih besar dari WP non UMKM, tetapi sebagian masih diluar sistem perpajakan.

Pemerintah juga akan melibatkan  pihak lain yang selama ini memmbantu WP. Saat sosialiosasi UU PP kepada Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Selasa, 12 Juli 2016, Menteri Keuangan meminta konsultan pajak secara aktif membantu menyebarluaskan program PP ini dan akan dilibatkan dalam tim sosialisasi Kemkeu. Pihak lainnya adalah akuntan yang menangani masalah perpajakan.

Materi sosialisasi mestinya disesuaikan untuk tiap kelompok. Bagi WP UMKM misalnya, penjelasan prosedur dan tata cara investasi atas repatriasi harta cukup diberikan seperlunya. Penjelasan peraturan hendaknya dilengkapi contoh penerapannya yang mudah dipahami WP.

Hal lainnya yang perlu disampaikan adalah justifikasi yang perlu disampaikan adalaha justifikasi kebijakan PP, terutama ditujukan kepada WP yang selama ini telah taat dan jujur melaporkan kewajiban pajaknmya. Juga kepada OP yang penghasilannya Tidak Kena Pajak sehingga tidak wajib NPWP.

Bagi kelompok ini, PP mengusik rasa keadilan. Oleh karenanya, sosialisasi harus lebih menekankan bahwa dengan PP diharapkan dapat dihasilkan perluasan basis data perpajakan, peningkatan kepatuhan sukarela WP yang pada akhirnya meningkatkan penerimaan pajak dan menciptakan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan.

 

Sumber: Harian Kontan , 15 Juli 2016

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar