Jakarta, CNN Indonesia — Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mengungkapkan, sampai Oktober 2016, realisasi penerimaan pajak baru mencapai 64 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2016 sebesar Rp1.355 triliun.
“Sampai hari ini (penerimaan pajak) sebesar 64 persen atau Rp860 triliun dari target Rp1.355 triliun,” ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP Hestu Yoga Saksama, saat melakukan sosialisasi program pengampunan pajak di ITC Mangga Dua, Selasa (1/11).
Otomatis, sekitar 36 persen kekurangan penerimaan pajak harus dikejar instansi yang dipimpin Ken Dwijugiasteadi di dua bulan tersisa tahun ini. Namun begitu, Hestu Yoga memastikan, tetap optimis target ini dapat terkejar.
Pasalnya, DJP masih memiliki program pengampunan pajak atau tax amnesty, yang diandalkan pemerintah untuk mengalirkan penerimaan sampai Maret tahun depan.
“Ini kita kejar terus pada dua bulan terakhir. Kami optimis, yang penting kita kerja keras semuanya, termasuk dengan tax amnesty. Kita tidak perlu target, yang penting wajib pajak ikut amnesti pajak,” ujar Hestu Yoga.
Ia mengklaim, potensi penerimaan pajak dari tax amnesty masih besar mengingat pengenaan tarif yang naik berkala hingga periode III di akhir Maret 2017 mendatang, baik yang berasal dari pengusaha kaya hingga pelaku Unit Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
“Sudah ada 400 ribuan wajib pajak (yang mengikuti tax amnesty). Kemudian, sudah ada 100 ribu peserta tax amnesty dari UMKM. Jadi, kita terus coba cari data wajib pajak besar yang belum ikut tax amnesty,” jelasnya.
Dashboard amnesti pajak sampai pukul 18.27 WIB mencatat, jumlah uang tebusan yang diterima pemerintah sebesar Rp94,2 triliun. Angka ini baru menyentuh 57,09 persen dari target sampai akhir Maret 2017 sebesar Rp165 triliun.
Sementara dana repatriasi yang masuk kembali ke Indonesia masih jauh dari harapan. Pemerintah memasang target minimal Rp1.000 triliun, namun realisasinya sampai periode yang sama baru Rp143 triliun. (gen)
Penulis: Yuliyanna Fauzi
Sumber:cnnindonesia.com
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tinggalkan Balasan