Jakarta – Direktorat Jendral (Ditjen) Pajak terus menyasar pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk mengikuti program pengampunan pajak atau tax amnesty di periode ke-dua ini.
Tercatat, hingga saat ini telah terdapat sekitar 1 juta pelaku UMKM yang telah mengikuti program tax amnesty, atau sekitar 1,7% dari total 57,9 juta UMKM yang terdaftar di seluruh Indonesia.
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, total wajib pajak (WP) yang mengikuti tax amnesty pada bila Oktober – November 2016 ini, telah mencapai 55 ribu WP.
“Itu 70%-nya UMKM, sekitar 35-40 ribuan. Kita arahnya di periode kedua ini UMKM,” ungkap Hestu saat melakukan sosialisasi tax amnesty di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (14/11/2016).
Dirinya mengatakan, pada periode kedua ini masyarakat masih antusias terhadap program pengampunan pajak dari pemerintah tersebut.
“Dulu, di dua bulan pertama Juli-Agustus periode pertama baru 15 ribu (WP yang ikut tax amnesty). Ini Oktober saja 39 ribu, November 15 ribu,” terang dia.
Hestu meyakini, bahwa jumlah UMKM yang bakal mengikuti tax amnesty akan terus meningkat hingga akhir tahun 2016 nanti. Dirinya mengatakan jika pihaknya akan terus melakukan sosialisasi terkait dengan tax amnesty.
“Kita lihat nanti mungkin lonjakan di bulan Desember. Kami yakin nanti akan semakin banyak UMKM banyak yang ikut tax amnesty. Kita akan gerakan terus wajib pajak, sosialisasinya supaya makin bertambah, kami yakin akan bertambah lebih banyak di periode kedua ini,” tutur dia.
Sumber : DETIK
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tinggalkan Balasan