Jakarta – Program tax amnesty periode ke-dua telah dimulai. Pada periode kedua ini, pemerintah mulai menyasar pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk dapat mengikuti program tersebut.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo menjelaskan, dengan mulai menyasar ke pelaku UMKM, pemerintah telah memberikan berbagai kemudahan bagi UMKM untuk mau mengikuti program tersebut.
“Kami akan permudah wajib pajak untuk menunaikan perpajakannya. Semuanya sama, mereka punya kewajiban untuk ikut tax amnesty. Jadi kami telah mengatur kemudahan untuk UMKM. Misalnya UMKM bisa lakukan pendaftaran secara bersama atau secara berkelompok,” ungkap Suryo di Aula Balaikota DKI Jakarta, Senin (14/11/2016).
Selain itu, kata Suryo, bagi pelaku UMKM yang akan mengikuti tax amnesty, makan tidak perlu menyertakan data secara soft copy. Karena, kata Suryo, form bagi UMKM telah tersedia secara khusus yang ingin mengikuti program tax amnesty.
“Kalau kemarin administrasi dilakukan melalui soft copy. Maksimum 20 baris daftar harta dan utang bisa gunakan soft copy. Kalau UMKM boleh tidak gunakan soft copy, tapi hanya gunakan hard copy,” jelasnya.
Maka dari itu, lanjut Suryo, para pelaku UMKM diimbau agar segera mengikuti program pengampunan pajak, dan pihaknya akan terus mengawal program tersebut.
“Kami butuhkan teman, partner, dan kebersamaan dalam tax amnesty. Suka tidak suka, senang tidak senang, kita harus kawal,” tutupnya. (dna/dna)
Sumber: Detik.com
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tinggalkan Balasan