Dari 250 Juta Penduduk Indonesia, Baru 25 Juta yang Punya NPWP

Ilustrasi Opini - Menyoal Rencana Penerapan Tax Amnesty

Jakarta – Direktorat Jendral (Ditjen) Pajak dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hari ini, Senin (14/11/2016), melakukan sosialisasi tax amnesty ke pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Balai Kota DKI Jakarta.

Dalam sosialisasi tersebut, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo bercerita jika dirinya pernah menanyakan kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) terhadap pelaku UMKM.

“Saya tanya apakah ada yang miliki NPWP, ada ya. Saya tidak menyalahkan (jika ada yang tidak punya), mari kita lupakan masa lalu. Yang sudah melakukan pembetulan SPT juga ada. Lupakan kewajiban masa lalu,” ungkap Suryo di lokasi, Senin (14/11/2016).

Dirinya menyatakan, hingga saat ini baru terdapat sekitar 25 hingga 30 juta Wajib Pajak yang memiliki NPWP. Padahal, katanya, jumlah penduduk di Indonesia adalah 250 juta jiwa.

“20 Juta tidak lapor, dan mayoritas yang terdaftar adalah karyawan,” terang dia.

Suryo mengatakan, para wajib pajak haruslah mematuhi aturan perpajakan. Itu semata-mata untuk meningkatkan ekonomi Indonesia. Untuk itu, Suryo menyatakan bagi seluruh pihak yang belum membayar wajib pajaknya agar mengikuti program tax amnesty.

“Tujuannya adalah singkat, kita lihat ekonomi kita mulai bagus dalam berapa tahun terakhir. Dari pada kita kucing-kucingan lebih baik kita selesaikan (bayar pajak),” terang Suryo.

Suryo pun memastikan bahwa para perserta tax amnesty bukanlah pengemplang pajak. Dirinya mengatakan agar semua pihak termasuk UMKM tidak perlu takut untuk mengikuti tax amnesty.

“Pengampunan Pajak bukan berarti pengemplang pajak. Mungkin lupa atau mungkin ketinggalan bayar pajak pada masa lalu. Jadi ini tidak perlu dipikirkan,” tutur Suryo.

Sumber: Detik.com

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: