Rajamohanan Merasa Jadi Korban Amnesti

c2236-amnestipajak

JAKARTA. Rajesh Rajamohanan Nair (RRN), President Director & Director Far East Operations Lulu Group International sekaligus Direktur Utama PT EK Prima Ekspor Indonesia (EKP) mengaku menjadi korban pemerasan dari oknum pajak.

Menurut dia, usaha pemerasan itulah yang membuatnya menyerahkan uang Rp 1,9 miliar kepada Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen pajak, Handang Soekarno (HS).

Tommy Singh Bhail, kuasa hukum RRN mengatakan, upaya pemerasan itu berawal ketika PT EK Prima Ekspor Indonesia (EKP) mencoba untuk ikut program amnesti pajak atau tax amnesty yang tengah digelar oleh pemerintah. Awalnya, ketika mengikuti amnesti pajak, beberapa persyaratan ditolak. “Klien kami dalam hal ini adalah korban pemerasan,” katanya.

Modusnya, ketika mencoba ikut amnesti pajak beberapa waktu lalu, beberapa persyaratan yang diajukan Rajamohanan ditolak. Perbaikan-perbaikan pun akhirnya dicoba dilakukan. Namun selalu dimentahkan oleh oknum petugas Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak).

Bahkan, menurut Tommy, ada oknum pegawai pajak yang mengatakan, upaya amnesti pajak yang dilakukan oleh PT EKP ini akan ditolak. PT EKP pun sempat bersurat kepada Kementerian Keuangan dan ditembuskan kepada Presiden.

Itu sebabnya, kata Tommy, selain tersangka HS, ada tiga nama lain yang terlibat dalam pemerasan ini. “Setelah ini, kami juga akan menemui tim reformasi pajak di kementerian keuangan untuk melaporkan hal ini,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani bilang akan membentuk tim reformasi untuk membenahi Ditjen Pajak. Namun saat ini tim tersebut belum terbentuk.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, ada kemungkinan KPK bakal menyeret perusahaan milik Rajamohanan. Sebab, suap dilakukan untuk pengurusan tagihan pajak perusahaan Rp 78 miliar. “Bisa itu, bisa,” kata Agus.

Sumber: Harian Kontan

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: