Presiden Joko Widodo meminta masyarakat tetap optimistis di tengah guncangan ekonomi dunia saat ini. Harapan ini diungkapkan Jokowi saat sosialisasi tax amnesty di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat, 25 November 2016.
Jokowi mengatakan pertumbuhan ekonomi nasional yang positif diharapkan terus dapat memacu peningkatan ekonomi di masa mendatang. Pertumbuhan ekonomi pada kuartal pertama tumbuh 4,94 persen, kuartal kedua 5,18 persen, ketiga 5,02 persen. “Negara lain banyak yang sudah minus,” kata Jokowi di Hotel Clarion Makassar, Sulawesi Selatan, dalam siaran pers Kepala Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden, Bey Machmudin, Jumat, 25 November 2016.
Jokowi mengatakan potensi kekayaan negara masih sangat besar, sehingga hal ini dapat dimanfaatkan sebagai penggerak ekonomi. Namun, dana besar itu diakui Presiden masih belum dilaporkan dan masih tersimpan di luar negeri. Karena itulah pemerintah membuat program tax amnesty.
“Kita lupa bahwa sebetulnya kekayaan kita, uang kita yang berada di bawah bantal, yang berada di bawah kasur, yang disimpan di luar negeri masih banyak sekali,” kata Jokowi.
Data di Kementerian Keuangan, kata dia, kurang lebih Rp 11 ribu triliun. “Daftarnya ada di kantong saya, yang hadir di sini saya hafal satu-dua nyimpen di sana (luar negeri),” kata Jokowi seraya disambut tawa hadirin.
Tax amnesty adalah program pengampunan yang diberikan oleh pemerintah kepada Wajib Pajak meliputi penghapusan pajak yang seharusnya terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, serta penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan atas harta yang diperoleh pada tahun 2015 dan sebelumnya yang belum dilaporkan dalam SPT. Caranya dengan melunasi seluruh tunggakan pajak yang dimiliki dan membayar uang tebusan.
Menurut data Direktorat Jenderal Pajak, hingga November 2016, sudah 450 ribu lebih wajib pajak yang memanfaatkan tax amnesty. Periode I tax amenesty telah berlangsung pada 1 Juli 2016 hingga 30 September 2016. Saat ini tengah berlangsung periode ke II yang dimulai sejak 1 Oktober lalu sampai 31 Desember 2016. Adapun rencana pelaksanaan periode ke III akan dimulai 1 Januari 2017 hingga 31 Maret 2017.
Dalam sosialisasi tax amnesty di Hotel Clerion tersebut, hadir antara Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, Menteri Pertanian Amran Sulaiman, Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Muliaman D. Hadad.
Sumber: TEMPO
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tinggalkan Balasan