Pengusaha UMKM Minta Tarif Tax Amnesty Diturunkan

tax2

Para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah meminta pemerintah agar menurunkan tarif tebusan pengampunan pajak (tax amnesty). “UKM mengusulkan jangan 0,5 persen,” kata Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 25 November 2016.

Tak hanya untuk badan, para pengusaha UKM juga meminta agar tarif tebusan untuk perorangan tidak mencapai 2 persen. Menurut mereka, sebaiknya tarif tebusan perorangan sebesar 0,5 persen.

Sebelumnya, Presiden menerima 30 pengusaha UKM di Istana Merdeka. Mereka berasal dari berbagai sektor usaha, seperti makanan, pakaian, furnitur, dan kerajinan tangan. Para pelaku UKM ini juga datang dari berbagai provinsi di Indonesia, seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, Bali, dan Jakarta.

Presiden Joko Widodo didampingi Sekretaris Negara Pratikno dan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Anak Agung Puspayoga. Di hadapan pelaku usaha, Jokowi mengatakan pemerintah memerlukan masukan dari pelaku UKM terkait dengan permodalan, pasar, dan produksi. “Kami ingin memperkuat potensi UMKM,” ujarnya.

Lebih lanjut, dari hasil pertemuan dengan Presiden, Menteri Puspayoga mengatakan Jokowi akan meninjau ulang permintaan pelaku usaha. Menurut Puspayoga, harapan pelaku UMKM akan segera disampaikan ke Direktorat Jenderal Pajak. “Mudah-mudahan Senin ada hasilnya. Kami menunggu,” tuturnya.

Salah satu pelaku UKM, Anto Suroto, mengatakan tarif tebusan sebesar 0,5 persen hingga akhir periode tax amnesty amat membantu. Ia menyebut pelaku usaha tertarik dan sadar untuk membayar pajak.

Dalam Undang-Undang Tax Amnesty disebutkan UMKM dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar dikenakan tarif tebusan 0,5 persen. Tarif itu flat atau berlaku hingga akhir periode III (1-31 Maret 2017). Adapun unit usaha dengan omzet lebih dari Rp 4,8 miliar dikenakan tarif 2 persen.

Sumber: TEMPO

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: