Dukung Tax Amnesty, Ikatan Notaris Indonesia Keluarkan Lima Sikap

c11a3-logo2bamnesti2bpajak2b-2btax2bamnesty

Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP-INI) memberikan dukungan penuh kepada program tax amnesty. Sejumlah masukan pun disampaikan PP-INI kepada Menkeu, termasuk target potensi tax amnesty.

Sejumlah masukan itu itu disampaikan PP INI di ruang rapat Menteri Keuangan, akhir pekan lalu.

Ketua Umum PP-INI, Yualita Widyadhari menjelaskan, pihaknya sangat mendukung program tax amnesty dan telah mengimbau seluruh anggotanya untuk dapat memanfaatkan program tersebut.

Sehubungan dengan pernyataan Menteri Keuangan mengenai potensi tax amnesty terhadap profesi yang terbit di media massa, PP-INI menjelaskan, notaris adalah pejabat umum dan berbeda dengan profesi bidang hukum lainnya,

Kata dia, honorarium Notaris telah diatur oleh UU. Dijelaskan pula bahwa pada kondisi saat ini, tidak sedikit Notaris yang kesulitan mendapatkan klien dan akhirnya menutup kantor.

“Oleh karena itu penempatan Notaris sebagai target potensi tax amnesty yang persentasenya jauh lebih tinggi dari pengacara atau profesi lainnya adalah tidak tepat,” jelas Yualita dalam surat elektronik yang dikirimkan ke redaksi, Selasa (29/11).

Untuk membantu kelancaran tax amnesty, PP-INI pun menyampaikan 5 hal pokok.

Pertama, meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menetapkan Akta Penyerahan Hak atas Tanah dan atau Bangunan yang dibuat Notaris untuk dapat diterima oleh seluruh Kantor Pertanahan sebagai dasar perubahan data dalam sertifikat sehubungan dengan penyelesaian peralihan hak atas tanah dan atau bangunan karena pemanfaatan tax amnesty.

Kedua, PP-INI memahami dasar penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pungutan Otoritas Jasa Keuangan. Namun, PP-INI meminta agar dilakukan perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2014 tersebut karena kurang tepat apabila pungutan tersebut dibebankan kepada seluruh Notaris yang telah terdaftar di Pasar Modal, namun tidak membuat Akta Pasar Modal.

“Seyogyanya pungutan hanya diberikan kepada Notaris pembuat Akta Pasar Modal dengan besaran proporsional,” jelas Yualita.

Ketiga, sehubungan telah berlakunya PP Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli, atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya, PP-INI mengusulkan agar proses penelitian Surat Setoran Pajak atas Pajak Penghasilan dapat dipermudah dan dipercepat oleh Kantor Pelayanan Pajak. Selain itu, meminta kepada Dirjen Pajak menerbitkan edaran kepada seluruh petugas di Kantor Pelayanan Pajak untuk memberikan standar pelayanan termasuk persyaratan dokumen yang sama dalam proses penelitian tersebut.

Keempat, PP-INI meminta agar Surat Edaran 20/2015 tentang Pemberian Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan Karena Warisan, yang mencantumkan syarat bahwa SKB PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan hanya diberikan apabila tanah dan/atau bangunan yang menjadi obyek pewarisan telah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Pewaris, dicabut. Karena, bertentangan dengan Pasal 4 ayat 3 UU 7/1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU 36/2008.

Kelima, PP-INI menyampaikan pernyataan sikap terhadap pemberantasan pungli dan mendukung sepenuhnya kebijakan pemerintah terhadap hal tersebut. Namun PP-INI meminta diterbitkan kebijakan-kebijakan yang tepat dan juga melindungi Notaris dalam melaksanakan tugas dan jabatannya sebagai Pejabat Umum.

Sumber: RMOL

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: