“Dari 701 Perusahaan BUMN, Hanya 28 yang Ikut ‘Tax Amnesty’, Memalukan!”

tax-web

Berdasarkan data yang dihimpun Kementerian Keuangan, terdapat 701 perusahaan induk, anak, maupun “cucu” usaha badan usaha milik negara (BUMN) yang tercatat sebagai wajib pajak (WP) badan.

Namun, dari 701 perusahaan itu, baru 28 perusahaan wajib pajak yang ikut dalam program tax amnesty atau pengampunan pajak.

“Jumlah BUMN termasuk anak maupun cucu usaha sekitar 701 BUMN, tetapi baru 28 WP yang ikut tax amnesty, ini hanya 4 persen, agak memalukan,” ujar Sri Mulyani di Jakarta, Rabu (30/11/2016).

Sri Mulyani juga heran, sebab dari 28 perusahaan yang telah mengikuti program tax amnesty, hanya dihasilkan dana tebusan sebesar Rp 13 miliar.

“Nilainya hanya Rp 13 miliar. Ini sampai saya hitung-hitung apakah benar? Apakah angka 0-nya kurang, heran saya,” ucap Sri Mulyani.

Sri Mulyani merinci, berdasarkan sebarannya, perusahaan BUMN yang ada di wilayah Jawa-Bali, dari sekitar 643 perusahaan, baru 24 perusahaan yang ikut.

Wilayah Sumatera, dari 37 perusahaan, hanya empat yang ikut. Wilayah Sulawesi, dari 10 perusahaan, tidak ada satu pun yang ikut. Begitu pun dengan Papua dan Maluku yang terdapat dua perusahaan.

“Negara memiliki hak untuk memungut pajak. Pajak juga diamanatkan dalam konstitusi. Untuk mencapai masyarakat adil dan makmur dibutuhkan pungutan pajak,” katanya.

Sumber: KOMPAS

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: