Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merasa prihatin dengan tingkat kepatuhan jajaran direksi dan komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam membayar pajak. Sebab, baru sedikit jajaran direksi dan komisaris BUMN yang mengikuti program pengampunan pajak (Tax Amnesty).
Dia mencatat dari 1.387 wajib pajak Komisaris BUMN, baru 24 persen yang ikut Tax Amnesty dengan jumlah uang tebusan hanya Rp 111,2 miliar. Sedangkan dari 1.543 wajib pajak Direksi BUMN, baru 20 persen yang ikut Tax Amnesty dengan jumlah uang tebusan mencapai Rp 44,5 miliar.
“Ini angkanya kecil sekali. Padahal BUMN sering makan di hotel-hotel. Coba lihat tagihan makan Anda. Memang itu bukan masalah. Tapi saya hanya ingin menyampaikan tidak ada harta dan kewajiban harta yang terlalu kecil. Kalau itu kewajiban ya harus dibayarkan,” kata Menkeu Sri di gedung Pertamina Pusat, Jakarta, Rabu (30/11).
Keprihatinannya pun bertambah ketika melihat uang tebusan yang dibayarkan para petinggi BUMN ini. Untuk komisaris, uang tebusan paling rendah yang dibayarkan sebesar Rp 120.000 dan tertinggi Rp 20,03 miliar. Sedangkan untuk direksi, uang tebusan paling rendah yang dibayarkan sebesar Rp 600.000 dan tertinggi Rp 6,7 miliar.
Sementara itu, petinggi BUMN yang mengikuti Tax Amnesty lebih banyak tersebar di Jawa dan Bali sebanyak 581 WP dengan uang tebusan mencapai Rp 148,57 miliar, di Sumatera sebanyak 33 WP dengan uang tebusan mencapai Rp 3,89 miliar.
Di Sulawesi sebanyak 9 WP dengan uang tebusan mencapai Rp 2,37 miliar, di Kalimantan sebanyak 7 WP dengan uang tebusan mencapai Rp 963 juta, dan di Nusa Tenggara, Papua, dan Maluku sebanyak 1 WP dengan uang tebusan mencapai Rp 8,05 juta.
“Semoga petinggi BUMN punya NPWP dan ikut Tax Amnesty. Kalau yang punya NPWP tapi belum lapor SPT, tinggal saya tagih kan saya punya namanya. Saya punya datanya sudah ikut Tax Amnesty atau tidak,” imbuhnya.
Sumber: Merdeka.com
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tinggalkan Balasan