Menteri Keuangan Sri Mulyani mencatat rasio kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan Pajak Penghasilan (PPh) masih rendah, yakni hanya 62,28 persen. Bahkan, angka ini hanya mencapai 13 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) nasional.
“Pajak itu begitu penting. Tapi dari sisi kepatuhan masih rendah. Wajib pajak kita hanya 13 persen dari GDP,” kata Menteri Sri di Gedung Pertamina Pusat, Jakarta, Rabu (30/11).
Bahkan, lanjutnya, jumlah peserta Tax Amnesty juga masih sangat kecil bila dibandingkan dengan jumlah wajib pajak terdaftar wajib SPT. Di mana wajib pajak yang ikut Tax Amnesty hingga 28 November 2016 mencapai 466.000 dari 20,1 juta yang wajib melaporkan SPT.
Dari sebaran peserta Tax Amnesty, Menkeu Sri mencatat 7 persen dari peserta Tax Amnesty tersebar di Jakarta. Yakni dari 2,1 juta WP wajib SPT sebanyak 151.000 WP ikut Tax Amnesty dengan uang tebusan mencapai Rp 52,3 triliun.
Selain itu, sebanyak 2 persen berada di Sumatera, dari 3,9 juta WP wajib SPT sebanyak 81.000 WP ikut Tax Amnesty dengan uang tebusan mencapai Rp 8,1 triliun. Di Jawa non Jakarta, sebanyak 173.000 WP ikut Tax Amnesty dari 9,9 juta WP wajib SPT dengan uang tebusan mencapai Rp 29,6 triliun.
Di Kalimantan, sebanyak 22.000 WP ikut Tax Amnesty dari 1,3 juta WP wajib SPT dengan uang tebusan mencapai Rp 2,2 triliun. Di Bali, Nusa Tenggara, Papua, dan Maluku sebanyak 22.000 WP ikut Tax Amnesty dari 1,3 juta WP wajib SPT dengan uang tebusan mencapai Rp 1,4 triliun.
“Sementara di Sulawesi, sebanyak 17.000 WP ikut Tax Amnesty dari 1,6 juta WP wajib SPT dengan uang tebusan mencapai Rp 1,3 triliun,” imbuhnya.
Sumber: Merdeka.com
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tinggalkan Balasan