Sri Mulyani ancam berikan denda jika bankir tak ikut Tax Amnesty

pengampunanpajaklogo

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menghadiri ulang tahun ke-11 Ikatan Bankir Indonesia (IBI). Dalam kesempatan tersebut Menkeu Sri menyinggung masih banyak bankir yang belum ikut program Tax Amnesty.

“Komisaris jumlahnya 99 belum ikut Tax Amnesty, Direksi 218 belum ikut. Saya tahu nama komisaris dan direksinya. Saya tahu nama banknya dan mungkin pada akhirnya nanti saya minta IBI cabut sertifikasi,” ujar Sri Mulyani di Menara Mandiri, Jakarta Selatan (9/12).

Sri menegaskan sebagai instansi keuangan seharusnya seluruh bankir ikut menyukseskan Tax Amnesty. Mengingat jumlah Bankir cukup banyak, lanjutnya, bila semuanya ikut melakukan Tax Amnesty kemungkinan penerimaan akan lebih besar lagi.

“Tax Amnesty last night kami sudah capai Rp 100,5 T uang tebusan. Yang ikut Tax Amnesty 482.000 badan dan orang. Kalau saya dengar bankir ada 150.000, seharusnya kalau bankir ikut semua (penerimaan) pasti di atas ini,” tegasnya.

Terkait hal tersebut, Menkeu Sri mengancam akan memeriksa Bankir yang tidak mengikuti Tax Amnesty. Sri mengatakan jika tidak melakukan Tax Amnesty sampai berakhir periode kedua, nantinya dalam pembayaran ketiga akan dibebankan pembayaran 25 persen. Selain itu, akan ada beban tambahan berupa denda administrasi 2 persen per bulan selama 24 bulan.

“Saya akan periksa anda. Kalau saya periksa anda, anda harus bayar 25 persen. Bukan 2-3 persen seperti Tax Amnesty sekarang. Dan saya yakin anda kena denda administrasi 2 persen per bulan selama 24 bln,” jelasnya.

Untuk itu, Menkeu mengingatkan seluruh bankir untuk segera melaporkan semua hartanya dan mengikuti tax amnesty sebelum periode II berakhir. “Presiden sudah mengatakan pada tahap I Kemenkeu mengajak ikut Tax Amnesty. Tahap II sosialisasi, mengajak dan mengingatkan. Periode ketiga akan berakhir mengancam,” pungkasnya.

Sumber: Merdeka.com

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: