Menteri Keuangan, Sri Mulyani menyebut, uang tebusan Tax Amnesty yang telah dikantongi negara mencapai Rp 94,8 triliun per 25 November 2016. Selain itu, deklarasi harta dalam program pengampunan pajak ini mencapai Rp 3.948 triliun.
Ani, sapaan akrab Sri Mulyani mengakui capaian ini masih sedikit. Program pengampunan pajak ini hanya diikuti sekitar 461.000 wajib pajak. Jumlah ini jauh lebih sedikit dibanding jumlah wajib pajak yakni mencapai 32 juta orang.
“Kalau dibandingkan, 461.000 dibanding dengan jumlah WP kita terdaftar 32,7 juta, masih sedikit, tebusannya mencapai Rp 94,8 triliun,” kata Ani usai menyampaikan kuliah umum ‘Kenali Anggaran Negeri’ di Universitas Padjajaran (Unpad), Bandung, Selasa (29/11).
Ani menyampaikan, di Pulau Sumatera terdapat 81.000 peserta Tax Amnesty. Jumlah ini setara 2 persen dari jumlah wajib pajak di sana. Untuk Kalimantan tercatat 22.000 dari 1,3 juta WP, dan Sulawesi hanya 17.000 dari 1,6 juta WP. “Bali, Nusa Tenggara, Papua, Maluku hanya 22.000,” katanya.
Adapun di Jawa Barat terdapat 53.000 pendaftar dari total 3,7 juta WP dengan nilai tebusan Rp 7 triliun. Jumlah ini tersebar di sejumlah kota di Jabar seperti Bandung 20.000 dari 448.000 WP, Bogor 6.000, Depok 3.000, dan Bekasi 10.000.
Dia pun berharap adanya tambahan peserta pada program pengampunan pajak berikutnya. “Kalau mereka bayar dengan benar, pendapatan kita Rp 1.300 triliun bisa meningkat jadi Rp 2.000 triliun. Jadi kalau kita butuh Rp 2.000 triliun tak perlu berutang,” terangnya.
Oleh karena itu, pihaknya akan terus menyosialisasikan program pengampunan pajak pada kelompok ekonomi yang bisa berpotensi menambah pundi-pundi keuangan negara yang hasilnya bisa dirasakan kembali masyarakat.
Sumber: Merdeka.com
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tinggalkan Balasan