Pengusaha mikro, kecil dan menengah merasa dibebankan pajak dua kali dalam program amnesti pajak.
Hal itu pun diadukan ke Presiden Joko Widodo saat bertemu di Istana Merdeka, Jumat (25/11/2016).
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga menjelaskan, para pengusaha mengaku, membayar tarif tebusan untuk UMKM sebagai badan usaha dan tarif tebusan untuk perorangan.
Tarif tebusan untuk badan UMKM diketahui sebesar 0,5 persen. Sementara, tarif tebusan untuk perorangan termin kedua amnesti pajak sebesar 3 persen.
“Teman-teman pengusaha mengusulkan, untuk UMKM 0,5 persen, oke. Tapi untuk perorangan diusulkan disamakan saja menjadi 0,5 persen,” ujar Puspayoga usai pertemuan.
Presiden langsung mengkomunikasikan permintaan pengusaha itu kepada Direktur Jenderal Pajak. Meski demikian, belum ada keputusan soal itu.
Dirjen Pajak masih mengkaji permintaan itu karena nilai tarif tebusan itu merupakan perintah undang-undang.
Pengusaha yang bergerak di produk sepatu dan asesoris, Anto Suroto menambahkan, dirinya yakin daya saing dunia usaha mikro, kecil dan menengah tanah air meningkat jika tarif tebusan, khususnya untuk perorangan pelaku UMKM, diturunkan.
“Kalau bisa, khususnya untuk perorangan UMKM sampai akhir periode (amnesti pajak), bisa 0,5 persen saja. Itu sangat membantu teman-teman UMKM dan pasti akan berduyun-duyun sadar pajak,” ujar Anto.
Jumat siang, Presiden menerima sebanyak 30 pengusaha mikro, kecil dan menengah Indonesia. Para pengusaha ini terdiri dari berbagai produk, mulai dari garmen, kuliner, kerajinan tangan furniture hingga perdagangan ritel.
Sejumlah pengusaha yang hadir, antara lain Fifi Lutfia pemilik Fifi Collection, Muhammad Ammar Kana pemilik Bambu Clothing, Iga Riana Yuriati pemilik handicraft Garuda Bali dan Haridah pemilik Bakso Bakar Mamah.
Sumber: KOMPAS
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tinggalkan Balasan