Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan klarifikasi terkait dengan pemberitaan pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bahwa delapan orang terkaya di Indonesia tidak memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Pernyataan Sri Mulyani itu disampaikan dalam pertemuan bersama 270 wajib pajak prominen. Wajib pajak prominen ini tergolong wajib pajak besar berdasarkan daftar orang terkaya versi majalah Forbes dan Globe Asia tahun 2015.
“Menteri Keuangan tidak menyebutkan secara spesifik nama delapan orang yang tidak memiliki NPWP,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 13 Desember 2016.
Yoga mengatakan, sesuai Pasal 34 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pegawai Direktorat Jenderal Pajak dilarang mengungkapkan segala sesuatu terkait dengan wajib pajak dalam rangka pekerjaan.
“Dengan demikian, daftar nama yang beredar di media tidak jelas sumbernya sehingga tidak dapat dipastikan kebenarannya,” katanya.
Yoga menjelaskan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, warga negara Indonesia dapat tidak memiliki NPWP karena beberapa penyebab. Salah satunya karena WNI yang bersangkutan tidak tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan sehingga bukan merupakan subyek pajak dalam negeri.
Meskipun demikian, Yoga berujar, pihaknya tetap melakukan tindak pengawasan lainnya. “Kami tetap mengawasi pemenuhan kewajiban perpajakan dari perusahaan-perusahaan yang dimiliki para WNI tersebut.”
Sumber: http://www.pemeriksaanpajak.com
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:pemeriksaan pajak
Tinggalkan Balasan