Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta orang terkaya Indonesia yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk mengikuti program pengampunan pajak atau tax amnesty. Disampaikan sebelumnya ada 8 orang yang belum memiliki NPWP.
Demikianlah disampaikan Sri Mulyani usai menghadiri putusan Mahkamah Konstitusi atas gugatan UU pengampunan pajak di Gedung MK, Jakarta, Rabu (14/12/2016).
“Saya tidak mendiskriminasikan. Tapi dalam hal ini presentasi yang kami sampaikan mereka yang teridentifikasi sebagai orang yang memiliki kekayaan namun belum memiliki NPWP atau belum dari sisi kepatuhan membayar pajak, kita akan meminta mereka melihat UU pengampunan pajak sebagai suatu kesempatan,” ujarnya.
Tax amnesty masih menyisakan beberapa pekan untuk periode II. Sementara untuk periode III, masih berlaku hingga Maret 2017.
“Siapa saja yang belum memenuhi kewajiban perpajakannya, apakah tidak memiliki NPWP, punya NPWP tapi tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT tidak lengkap bisa menggunakan UU pengampunan pajak untuk deklarasikan seluruh harta yang belum disampaikan sepenuhnya atau tidak secara benar, atau seluruhnya disembunyikan untuk pakai UU pengampunan pajak,” papar Sri Mulyani.
Selama program berjalan, Sri Mulyani menyampaikan ada sekitar 20.000 wajib pajak baru yang baru mendaftarkan NPWP. Ini membuktikan bahwa adanya keinginan wajib pajak untuk mematuhi aturan pajak yang berlaku.
“Ada sekitar 20 ribuan lebih yang merupakan WP yang baru pertama kali punya NPWP. Jjadi dalam UU pengampunan pajak ini memungkinkan mereka yang selama ini nggak comply atau tidak patuh untuk memulai kepatuhan,” tandasnya.
Sumber: Detik.com
http://www.pengampunanpajak.com
info@pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tinggalkan Balasan