Forum Indonesia untuk Transparansi (Fitra) mengaku mendapat laporan tindak pemaksaan terhadap pengusaha usaha kecil dan menengah (UKM) untuk ikut program Tax Amnesty atau pengampunan pajak. Hal ini yang menjadi salah satu alasan Fitra melaporkan temuan ini ke Ombudsman.
Cara Irit Pererat Pertemanan dengan Jalan-JalanPeneliti Fitra, Gunardi Ridwan, mengatakan para pelaku UKM resah terhadap tindak pemaksaan pemerintah ini. “Ada para pengusaha yang dipaksa untuk ikut. Para UKM ini mengalami keresahan,” ujar Gurnadi, di Kantor Ombudsman, Jakarta, kemarin.
Selain itu, dia menolak kebijakan Tax Amnesty menyasar kepada UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah) yang ada di dalam negeri. Apalagi, sangsi tegas berupa denda 200 persen dari Ditjen Pajak menjadi beban usaha.
“Yang memberatkan UKM itu memang benar, karena UKM itu bukan usaha industri. SDM terbatas, kemampuan administrasi terbatas, dan laporan keuangan terbatas. Program Tax Amnesty itu seharusnya untuk konglomerat besar yang menaruh uangnya di luar negeri,” jelas Gurnadi.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara terkait beredarnya rumor bahwa penerapan tax amnesty atau pengampunan pajak telah menekan ke masyarakat menengah ke bawah. Presiden menegaskan, Tax Amnesty diberlakukan bukan untuk menekan masyarakat baik yang memiliki usaha besar maupun kecil.
“Inikan hak, bukan kewajiban lho, jadi gimana. Kalau wajib, kamu kamu kamu seluruh masyarakat dan seluruh masyarakat misalnya harus wajib, itu baru ramai. Inikan hak, yang gede pun sama saja kan bisa menggunakan bisa tidak, yang usaha menengah juga bisa menggunakan bisa tidak. Usaha kecil juga bisa menggunakan bisa tidak. Ini kan haknya, ini payung hukum tax amnesty ini diberikan untuk itu jadi bukan wajib. kok ramai banget sih,” ujar Presiden Jokowi di Bumi Serpong Damai (BSD) Tangerang Selatan, Provinsi Banten.
Jokowi menjelaskan, program tax amnesty ini diterapkan untuk para pengusaha Tanah Air yang menyimpan asetnya di luar negeri, sehingga aset tersebut dibawa kembali ke Indonesia. Namun, pengusaha-pengusaha menengah dan kecil juga diberikan kesempatan untuk mengikuti program tax amnesty.
“Tetapi untuk menghilangkan gosip, rumor atau kalau ada yang resah, kalau saya lihat di bawah juga enggak ada apa-apa. Kalau dianggap itu sudah keluar peraturan dirjen yang di situ kurang lebih mengatakan untuk misalnya petani, untuk nelayan, untuk pensiunan, sudah lah enggak perlu menggunakan haknya untuk ikut tax amnesty,” ungkap Presiden.
Sumber : MERDEKA
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tinggalkan Balasan