Jakarta – Seorang penunggak pajak berinisial JK bebas setelah disandera 16 hari di Lapas Salemba, Jakarta Pusat. Dia bebas setelah memanfaatkan fasilitas tax amnesty yang menghapus sanksi administrasi, sehingga hanya membayar pokok utang sekitar 39% dari total utang pajak senilai Rp 1,4 miliar.
Penunggak adalah wajib pajak di Provinsi Gorontalo. Sedangkan penagihan utang pajak dilakukan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Kanwil DJP Suluttenggomalut).
Sebagaimana diberitakan sebelumnya. sebelumnya pada 22 Desember 2016, Ditjen Pajak bekerja sama dengan Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM serta Kepolisian Republik Indonesia, menyandera (gijzeling) JK, Penanggung Pajak dari PT MAM yang terdaftar di KPP Pratama Gorontalo.
“Pada Jumat tanggal 6 Januari 2017, penyanderaan terhadap Penanggung Pajak ini berakhir setelah utang pajak dan biaya penagihan pajak dilunasi serta bukti pembayaran disampaikan ke KPP Pratama Gorontalo,” sebut keterangan tertulis Ditjen Pajak, Jumat (6/1/2017).
Penyanderaan seperti ini diharapkan menjadi pelajaran bagi para penunggak pajak yang sampai hari ini belum melunasi utang pajaknya. Ditjen Pajak mengharapkan agar para Wajib Pajak yang memiliki utang pajak untuk dapat memanfaatkan program Amnesti Pajak yang akan berakhir pada 31 Maret 2017 mendatang.
Sumber: Detik.com
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tinggalkan Balasan