Ikut Tax Amnesty, Wajib Pajak Ini Bebas dari Lapas Salemba

c2236-amnestipajak

Jakarta, Seorang penunggak pajak berinisial JK bebas setelah disandera 16 hari di Lapas Salemba, Jakarta Pusat. Dia bebas setelah memanfaatkan fasilitas tax amnest0y yang menghapus sanksi administrasi, sehingga hanya membayar pokok utang sekitar 39% dari total utang pajak senilai Rp 1,4 miliar.

Penunggak adalah wajib pajak di Provinsi Gorontalo. Sedangkan penagihan utang pajak dilakukan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Kanwil DJP Suluttenggomalut).

Sebagaimana diberitakan sebelumnya. sebelumnya pada 22 Desember 2016, Ditjen Pajak bekerja sama dengan Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM serta Kepolisian Republik Indonesia, menyandera (gijzeling) JK, Penanggung Pajak dari PT MAM yang terdaftar di KPP Pratama Gorontalo.

“Pada Jumat tanggal 6 Januari 2017, penyanderaan terhadap Penanggung Pajak ini berakhir setelah utang pajak dan biaya penagihan pajak dilunasi serta bukti pembayaran disampaikan ke KPP Pratama Gorontalo,” sebut keterangan tertulis Ditjen Pajak, Jumat (6/1/2017).

Penyanderaan seperti ini diharapkan menjadi pelajaran bagi para penunggak pajak yang sampai hari ini belum melunasi utang pajaknya. Ditjen Pajak mengharapkan agar para Wajib Pajak yang memiliki utang pajak untuk dapat memanfaatkan program Amnesti Pajak yang akan berakhir pada 31 Maret 2017 mendatang. 

Apabila Wajib Pajak mengikuti Amnesti Pajak, maka sesuai Pasal 11 Undang-Undang Pengampunan Pajak Nomor 11 Tahun 2016 sanksi administrasi dan pidana akan dihapuskan seluruhnya dengan cukup membayar pokok tagihan dan biaya penagihan.

Sumber: Detik.com

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: