Jakarta, Pendaftaran program tax amnesty di Kantor Pusat Dirjen Pajak (DJP) pada awal tahun 2017 terbilang cukup sepi peminatnya jika dibandingkan saat baru diluncurkannya program tax amnesty ini.
Program pengampunan pajak ini diberlakukan pada Juli 2016 sampai Maret 2017 dengan 3 periode, periode I 1 Juli sampai 30 September 2016 dengan tarif repatriasi atau deklarasi dalam negeri sebesar 2%, 4% untuk deklarasi luar negeri.
Periode II pada 1 Oktober 2016 sampai dengan 31 Desember 2016 dengan tarif 3% untuk repatriasi atau deklarasi dalam negeri, 6% untuk deklarasi luar negeri.
Sedangkan periode III atau yang berlaku awal Januari sampai Maret 2017 tarifnya sebesar 5%, dan 10% untuk deklarasi luar negeri. Untuk wajib pajak UMKM akan dikenakan tarif 0,5% untuk yang deklarasi harta sampai dengan Rp10 miliar, yang lebih dari Rp10 miliar dikenakan tarif 2%.
Berdasarkan pantauan, Jakarta, Rabu (11/1/2017). Lokasi pelaksanaan tax amnesty yang berada di Aula Gedung A1 kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Pusat terlihat sepi, bangku-bangku yang disediakan panitia justru belum ada yang mendudukinya.
“Hari ini mulainya dari jam 8 pagi, dan sekarang baru 3 orang daftar,” kata salah satu petugas keamanan, Achmad Farhan.
Pada pelaksanaan tax amnesty periode III ini, DJP Pusat menerbitkan pengumuman tentang pelayanan penyampaian surat pernyataan harta dalam rangka pengampunan pajak. Pengumuman intinya hanya melayani peserta yang berasal dari luar DKI Jakarta.
Sedangkan yang berasal dari DKI Jakarta akan dilimpahkan ke KPP wilayah masing-masing, kecuali wajib pajak dengan peredaran usaha sampai dengan Rp 4,8 miliar setahun disampaikan secara kolektif oleh asosiasi atau perkumpulannya.
“Ada 2 sampai 3 orang tadi yang mau daftar, tapi balik lagi karena asalnya dari Jakarta,” tambah dia.
Salah satu petugas tax amnesty Kantor DJP Pusat menyebutkan, masih sepinya wajib pajak yang ikut serta program tax amnesty karena baru awal periode III.
“Tapi ramai laporan biasanya menjelang akhir periode,” kata dia.
Berdasarkan informasi yang didapat, daftar absensi peserta tax amensty periode III tidak lebih dari dari 30 orang per hari. Pada 3 Januari tercatat hanya 28 orang, 4 Januari hanya 17 orang, 5 Januari 14 orang, 6 Januari 12 orang, 9 Januari 9 orang, 10 Januari 12 orang, dan hari ini 11 Januari baru 3 orang.
Sumber: Detik.com
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tinggalkan Balasan