JAKARTA, Sosialisasi amnety pajak (tax amnesty) di periode ketiga akan kembali digencarkan. Rencnanya, otoritas pajak akan menyasar pemilik rekenin di perankan sebagai objek sosialisasi. Namun, Direktorat Jendral (Ditjen) Pajak tidak akan melakuannya sendiri secara langsung, melainkan akan menggandeng Himpunan Bank-bank Negara (Himbara).
Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama, pihaknya memang perlu melibatkan Himbara. Sebab, otoritas pajak memang tidak memiliki kewenangan untuk mengakses data nasabah perbankan. Hal ini terkait Undang-Undang perbankan yang mengamanatkan menjaga kerahasiaan data perbankan untuk pihak lain, termasuk pajak. “Sosialisasi kita serahkan kepada pihak Himbara,” ujar Hestu, Rabu (18/1).
Menurutnya, potensi amnesty pajak dari perbankan cukup besar. Berdasarkan data yang dimiliki Ditjen Pajak, ada sekitar 231.000 rekening di perbankan tanah air yang memiliki harta di atas Rp 2 miliar. Jika ditotalkan, nilai dana yang ditampung di semua rekening itu mencapai Rp 2.605 triliun. Namun, Hestu tidak bisa memastikan apakah harta-harta itu sudah dilaporan ke dalam Surat Pemberitahuan (SPT) atau belum.
Sosialisasi ini nantinya akan bersifat random alias dilakukan secara acak, bukan ditujuan pada pemilik rekening yang belum ikut amnesty paja atau memiliki rekening yang belum dilaporkan dalam SPT
Sebab, dalam menyebarkan sosialisasi ini, Himbara juga tidak dibekali inforasi dari otoritas pajak yang sudah maupun belum ikut amnesty pajak. “Kita sama-sama menghormati kewenangan mengakses informasi satu sama lain,” jelas Hestu.
Peneliti pajak DDTC Bawono Kristiaji mengatakan, perkembangan amnesty pajak saat ini memang sudah cukup baik. Namun, periode ketiga juga tidak bisa dibiarkan tanpa usaha lebih agar hasilnya maksimal,” tuturnya.
Sebab, jika dilihat tujuan awal pembuatan aturan amnesty pajak ini , pemerintah ingin mewujudkan reformasi perpajakan. Sementara program amnesty pajak merupakan langkah awal menuju proses reformasi perpajakan secara menyeluruh.
Sebagai informasi, hingga periode kedua yang berakhir tanggal 31 Desember 2016, realisasi jumlah peserta amnesty pajak mencapai 616.315 peserta. Dari jumlah itu, jumlah uang tebusan yang berhasil diterima pemerintah mencapai Rp 103,2 triliun.
Sumber : Harian Kontan, Kamis, 19 Januari 2017
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tinggalkan Balasan