Amnesti Pajak Belum Mampu Dongkrak Jumlah Wajib Pajak

pajakampun

JAKARTA. Dua periode program amnesty pajak berjalan ternyata tidak mendongkrak kenaikan secara signifikan jumlah wajib pajak (WP). Jumlah WP yang tercatat per pe tanggal 1 Januari 2017 hanya sebanyak 35,82% juta WP.

Jumlah hanya bertambah sekitar 3.05 juta WP dari data per tanggal 1 Januari 2016 lalu. Kenaikan sebesar itu juga tidak jauh berbeda dari tren penambahan jumlah WP dalam beberapa tahun terakhir.

Ambil contoh, kenaikan jumlah WP yang tercatat di awal 2016 sebesar 2,73% juta jika dibandingkan awal 2015. Begitupun kenaikan dari dari tahun 2014 ke tahun 2015 tercatat sebanyak 2,66 juta WP.

Bahkan penambahan WP baru setelah amnesty pajak masih kalah dengan dengan jumlah WP baru setelah program sunset policy  tahun 2008-2009. Jumlah WP per tanggal 31 Desember 2009 tercatat sebanyak 15,47 juta, naik dari tahun sebelumnya yang hanya sebanyak 10,29 juta.

Menurut Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Yon Arsal, ada beberapa faktor yang mempengaruhi perubahan jumlah WP. Beberapa diantaranya adalah perubahan jumlah demografi serta kebijakan di bidang perpajakan. “Kemungkinan jumlah WP dipengaruhi oleh kebijakan yang menaikkan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP),” ujar Yon, Kamis (19/1).

Yon juga menilai, masih banyak masyarakat yang belum mendaftar untuk mendapatkan NPWP, sehingga belum tercatat sebagai wajib pajak.

Penambahan WP masih kalah dari program sunset policy tahun 2008-2009.

Program amnesti pajak bisa jadi memang tidak mendorong secara signifikan jumlah WP baru, tetapi dari sisi database memang ada perubahan signifikan. Menurut Yon, data perpajakan tidak hanya menyangkut soal jumlah WP, melainkan jumlah aset yang dimiliki.

Nah, program amnesty pjak kemungkinan menambah data basis pajak dari sisi aset yang berpotensi  menjadi objek pajak baru.

Yon menambahkan seseorang bisa menjadi WP dengan beberapa alasan. Pertama  dia memiliki objek pajak. Kedua dia memang subjek pajak. Tanpa itu, orang itu tidak bisa dicatat sebagai WP.

Meski begitu, aka nada dampak dari seretnya pertumbuhan jumlah WP. Salah satunya adalah rasio kepatuhan mungkin akan dibawah target pemerintah tahun ini yang sebesar 75%.

Yustinus Prastowo, Direktur Center for Indonesia Taxataion Analysis (CITA) mengatakan untuk basis pajak amnesty pajak diperkirakan akan bertambah. Hal itu disebabkan, banyak data baru yang diperoleh otoritas pajak terkait wajib pajak.

Memang, ada potensi pengurangan jumlah WP tetapi ada juga tambahan wajib pajak baru yang berbasiskan data-data yang bisa dijadikan sebagai objek pajak baru.

Sumber: Kontan, Jumat , 20 Januari 2017

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: