Hati-hati, Salah Hitung Pajak Bisa Berakhir di Penjara

864f3-takut2bbrangkrut2bsingapura2bgelar2bkampanye2bnegatif2bhadapi2btax2bamnesty2bindonesia

Jakarta – Direktur Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak Dadang Suwarna mengimbau masyarakat untuk membenahi pernyataan pajaknya. Ia mengatakan pajak harus dihitung, dibayar, dan dilaporkan dengan benar.

Dadang mengatakan kesalahan dalam penghitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak bisa berakhir di balik jeruji ruang tahanan. “Jangan tergoda untuk berbuat curang, seperti mengurangi penghasilan yang dilaporkan atau mencari keuntungan ilegal dari proses perpajakan,” katanya di kantor Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, Kamis, 26 Januari 2017.

Jika telanjur bersalah, Dadang menyarankan wajib pajak untuk menebus dosa melalui program amnesti pajak yang berlaku hingga 31 Maret 2017. “Selama masih dalam tahap pemeriksaan awal dan belum masuk persidangan, masih ada kesempatan,” ujarnya.

Dengan mengikuti amnesti pajak, kesalahan wajib pajak sejak 2015 dan tahun-tahun sebelumnya akan diampuni. Namun Dadang mengatakan ada syarat yang harus dipenuhi selain membayar denda sesuai aturan amnesti. “Pajak selama 2016 harus benar dulu. Jangan diampuni tapi cheating lagi,” tuturnya.

Dadang mengatakan pemerintah tidak akan segan menindak kesalahan wajib pajak. Sepanjang 2016 saja, Ditjen Pajak telah melakukan 58 penyidikan. Sebanyak 40 berkas penyidikan di antaranya sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan dan segera diproses di pengadilan.

Salah satu hasil penyidikan yang akan diproses di meja hijau ialah kasus Amie Hamid. Amie diduga mencuci uang hasil penjualan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya.

Amie Hamid telah menjual faktur pajak dengan total Rp 1,2 triliun. Potensi PPn yang hilang ditaksir sebesar Rp 123,41 miliar. Kasus tersebut kemudian dikembangkan menjadi dugaan tindak pidana pencucian uang. Amie Hamid diduga mencuci uang hasil penjualan faktur pajak abal-abal tersebut.

Sumber: http://www.pemeriksaanpajak.com

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com



Kategori:pemeriksaan pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: