JAKARTA. Realisasi penerimaan dari hasil pengampunan pajak periode terakhir kurang menggembirakan. Selama sebulan sampai Selasa (31/1), penerimaan negara dari amnesti pajak hanya Rp 372 miliar.
Pemantauan data amnesti pajak Ditjen Pajak menunjukan, penerimaan sebanyak itu dari uang tebusan pengampunan pajak Rp 413,1 miliar, penghentian pemeriksaan bukti permulaan Rp 30,99 miliar dan pembayaran tunggakan pajak Rp 287,91 miliar. Sementara total penerimaan dari awal amnesti pajak berjalan samapi Selasa kemarin sebanyak Rp 110,28 triliun.
Untuk mengejar peserta amnesti pajak lebih banyak, dalam 57 hari kedepan, Ditjen Pajak akan memburu Wajib Pajak yang belum melaporkan harta kekayaannya. Ditjen Pajak Ken Dwijugiasteadi menyatakan, aparat pajak akan bekerjasama dengan berbagai pihak termasuk bank-bank BUMN untuk membantu program ini.
Ditjen pajak akan meminta bantuan bank BUMN mengirimkan surat peringatan kepada nasabah yang belum ikut amnesti pajak. “Suratnya dari kita, lalu bank menyalurkan ke wajib pajak melalui e-mail,” katanya, Selasa (31/1).
Menurut Ken, kerjasama antara pihaknya dengan bank-bank BUMN dimulai pada 25 Januari 2016. Dia mengklaim ada satu juta wajib pajak yang akan menerima kiriman surat peringatan untuk mengikuti amnesti pajak tersebut.
Langkah ini merupakan langkah lanjutan dari program serupa di Desember 2016. Saat itu, Ditjen Pajak mengirimkan surat elektronik ke 204.125 WP untuk ikut amnesti pajak. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengklaim cara ini cukup efektif. Sebab dari 2014.125 WP yang dikirimi e-mail, 5.373 WP merespon dengan ikut amnesti pajak. “Yang penting evektifitasnya,” katanya.
Ken menambahkan hingga batas akhir periode ke III pada 31 maret 2017, pihaknya akan terus melayangkan surat peringatan kepada WP untuk mengikuti amnesti pajak. “Tinggal dua bulan lagi amnesti pajak berakhir. E-mail masih kita running terus, karena yang belum ikut masih banyak sekali,” kata Ken.
Selain menyasar nasabah perbankan, Ken bilang peringakatn khusus akan diberikan untuk pengemplang pajak. Dia mengancam jika peringatan tidak diindahkan maka sanksi akan diberikan. “Bisa dikenakan pasal 18 UU Pengampunan Pajak. Makanya yang belum ikut tax amnesti pajak, ikut saja,” katanya.
Sumber : Harian Kontan, Rabu 1 Febuari 2017
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tinggalkan Balasan