JAKARTA. Dana repatriasi peserta program pengampunan pajak yang mengendap di Bank Mandiri mencapai Rp 30 triliun per akhir Desember 2016.
Direktur Utama Bank Mandiri Kartika Wirjoatmodjo bilang, saat ini, mayoritas dana tersebut masih mengendap di instrumen dana pihak ketiga (DPK). “Sekarang ini mereka (peserta amnesti pajak) masih banyak parkir di tabungan atau deposito, jumlahnya hampir Rp 30 triliun per Desember 2016,” ujar Kartika, Rabu (8/2).
Sementara untuk dana tebusan ke Bank Mandiri per Desember 2016 tercatat mencapai Rp 15 triliun. Kartika menambahkan, saat ini para wajib pajak tengah menggodok rencana untuk mengalokasikan dananya tersebut ke instrumen investasi yang tepat.
“Kebanyakan mereka masih menimbang investasi mana yang paling menarik, terutama yang dollar AS, karena pilihan investasinya tidak banyak,” tambahnya.
Sumber: Harian Kontan
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tinggalkan Balasan