Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad mengatakan, mayoritas dana repatriasi Tax Amnesty masih mengendap di perbankan. Dana repatriasi yang mengendap di perbankan sebesar 71 persen dan sisanya tersebar di sektor riil hingga pasar modal.
“Banyak dana repatriasi yang masuk sementara diparkir di perbankan. Sampai posisi kemarin total 71 persen dana mengendap di perbankan. Sisanya 21,29 terpecah di pasar modal, asuransi dan sebagainya,” ujar Muliaman di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (3/2).
Total dana repatriasi Tax Amnesty yang sudah masuk pada 27 Januari lalu mencapai Rp 105 triliun. Bila diperhitungkan 71 persen dari nilai tersebut atau sekitar Rp 74,5 triliun dana repatriasi masih berada di bank.
“Total dana repatriasi Tax Amnesty sebagian besar ditempatkan di dana pihak ketiga. Kita akan terus melakukan monitoring atau pemantauan. Sehingga kita bisa meyakini repatriasi tersebut masuk ke sektor produktif baik sektor keuangan maupun non keuangan,” katanya.
Muliaman merincikan 21,29 persen dana repatriasi Tax Amnesty yang telah tersalurkan di sektor nonkeuangan, asuransi, pasar modal, manajer investasi dan sektor riil.
Sumber: Merdeka.com
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tinggalkan Balasan