Jakarta – Saat mulai diberlakukan UU Pengampunan Pajak atau tax amnesty diharapkan dapat menarik dana orang Indonesia yang berada di luar negeri atau disebut dengan repatriasi. Namun hingga berjalan periode ketiga, justru lebih banyak deklarasi aset yang berada di dalam negeri.
Saat ini data per 21 Februari 2017, jumlah deklarasi keseluruhan sebesar Rp 4.388 triliun, dengan rincian deklarasi dalam negeri Rp 3.232 triliun, deklarasi luar negeri 1.016 triliun, dan repatriasi Rp 141 triliun atau hanya sekitar 14% dari target Rp 1000 triliun.
Ketua Umum Kadin, Rosan Roeslani, mengungkapkan angka repatriasi yang masih kecil terjadi karena banyak pengusaha masih kesulitan menarik asetnya yang berada di luar negeri, sehingga lebih memilih untuk deklarasi saja.
“Kalau deklarasi kecil mungkin memang aset di luar lebih kecil daripada aset di dalamnya. Saya rasa itu, kalau bicara repatriasi pertama bentuk dari aset itu sendiri enggak likuid baik dalam bentuk fix asset yang enggak bisa dibawa pulang,” jelas Rosan di acara Diskusi Pajak di kantor pusat DJP, Jakarta, Selasa (21/2/2017).
Selain masalah aset yang tak likuid seperti properti dan harta tak bergerak lainnya, sambung dia, juga terjadi karena masih ada pengusaha yang merasa kurang yakin dengan perpajakan di Indonesia, sehingga lebih memilih deklarasi luar negeri.
“Ini masalah kepercayaan atau trust confidence juga ya kan, kalau trust confidence tinggi mungkin repatriasi tinggi juga,” kata Rosan.
Sumber: Detik.com
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tinggalkan Balasan