Pengampunan Pajak Periode Terakhir

JAKARTA. Memasuki bulan Maret tahun 2017 seharusnya merupakan masa-masa yang penting bagi penduduk Indonesia untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya. Terdapat dua kewajiban yang harus segera diselesaikan, yaitu penyampaian SPT tahunan dan berakhirnya pelaksanaan program pengampunan pajak.

Indonesia telah menerapkan sistem self assessment, memberikan kepercayaan kepada para wajib pajak untuk menghitung, membayar dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya. Akan tetapi, hasil yang diperoleh selama ini belum sebagaimana yang diharapkan meskipun sudah berlangsung selama tiga dasawarsa.

Hal ini terlihat dari rendahnya tingkat kepatuhan dan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak. Berdasarkan catatan DJP Kementerian Keuangan, diketahui bahwa sekitar 680.000 wajib pajak telah mengikuti pengampunan pajak atau hanya 2,25% dari sekitar 30 juta wajib pajak yang terdaftar.

Melihat data itu,masih sedikit wajib pajak yang belum memanfaatkan pengampunan pajak, meskipun dianggap sangat berhasil pelaksanaannya pada akhir periode pertama bulan September 2016. Sejak saat itu gaungnya terus memudar sampai dengan berakhirnya periode penyampaian partisipasi pelaksanaan Tax Amnesty.

Padahal, setiap UU pajak terdapat adanya sifat paksanaan dan bukan hanya berdasarkan kesukarelaan. UU No 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak pasal 18 menyebutkan adanya paksanaan berserta ancaman hukuman penjara terhadap wajib pajak.

Menurut pasal tersebut paksaan dapat dikenakan kepada mereka yang belum mengikuti pengampunan pajak dan mereka yang telah mengikuti tetapi masih belum melaporkan seluruh hartanya selama periode tersebut berlangsung. Jadi, jelas ada sifat paksaan.

Pemaksaan

Pemaksaan akan menjadi semakin masif setelah berakhirnya periode terakhir pengampunan pajak atau setelah tanggal 31 maret 2017. Hal yang patut disadari adalah UU Pengampunan Pajak melakukan pendekatan yang berbeda dengan pendekatan UU PPh.

UU Pengampunan Pajak memiliki pendekatan yang sangat agesif. Jika DJP menemukan data  dan/atau informasi mengenai harta wajib pajak yang belum ilaporkan dalam SPT Tahunan PPh, maka akan langsung dianggap adanya suatu penghasilan.

Ketentuan UU PPh sebelumnya memiliki pendekatan yang lebih lunak, DJP harus memastikan bahwa WP menerima atau memperoleh penghasilan. Pemaksaan terhadap WP yang belum mengikuti pengampunan pajak akan bersifat sangat insentif dalam jangka pendek.

Ketentuan pasal 18 ayat 2 UU Nomor 11/2016 memberikan batasan waktu sampai 30 juni 2019  bagi DJP untuk menemukan data dan/atau informasi mengenai harta wajib pajak. Bentuk harta wajib pajak. Bentuk harta yang selama ini belum tersentuh adalah data rekening bank.

Salah satu ketentuan undang-undang perpajakan menyebutkan bahwa DJP berhak memperoleh data perbankan secara terbatas. Untuk membuka batasan tersebut maka pemerintah merencanakan penerbitan Perpu.

Bahkan keterbukaan rekening bank bagi DJP direncanakan akan berlaku sejak Mei 2017. Sementara itu, wajib pajak yang belum terlepas dari ancaman pemaksaan tersebut.

Harta wajib pajak yang diungkapkan adalah data yang diperoleh sejak 1 Januari 1985 sampai dengan 31 Desember 2015. Sebagai ilustrasi, misalnya wajib pajak belum mengungkapkan seluruh hartanya, baik dalam surat pernyataan dan SPT Tahunan.

Jika DJP menemukan harta tersebut, maka harta yang belum diberlakukan sebagai tambahan penghasilan yang akan dikenakan pajak. Oleh karena itu, sekarang adalah saatnya bagi seluruh penduduk Indonesia untuk mengungkapkan seluruh hartanya kepada DJP.

Bahkan, seluruh harta harus diungkapkan dan dilaporkan, termasuk harta tidak bergerak maupun harta yang bersifat sangat likuid, misalnya data rekening bank.

Sumber: Harian Kontan, Selasa, 14 Maret 2017

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: