Ada Wajib Pajak yang Hidup Tenang Ada yang Gelisah, Anda Masuk Mana?

JAKARTA, Pasca pelaksanaan program amnesti pajak atau tax amnesty pada 31 Maret 2017 mendatang, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan membagi wajib pajak menjadi dua kelompok. Apa saja?

Direktur Pelayanan dan Penyuluhan (P2) Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menuturkan, kelompok pertama yakni wajib pajak yang bisa hidup tenang.

“Kedua, wajib pajak yang dalam istilah Presiden itu, (harus) hati-hati,” ujarnya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (1/3/2017).

Ia menuturkan, wajib pajak yang masuk ke dalam kelompok pertama ada tiga.

Pertama wajib pajak yang penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Rp 4,5 juta per bulan.

Kedua, wajib pajak yang masuk kelompok pertama adalah wajib pajak yang sudah patuh membayar pajak dan melaporkan semua hartanya kepada negara.

Ketiga, wajib pajak yang belum patuh, namun sudah memanfaatkan tax amnesty.

“Ikut amnesti pajak, mendeklarasikan asetnya, bayar uang tebusan, dapat surat keterangan, clear. Nah yang seperti ini bisa hidup dengan tenang,” kata Hestu.

Sementara itu di kelompok kedua atau kelompok yang harus hati-hati, diisi oleh pertama wajib pajak yang sudah PTKP, tidak patuh, dan tidak ikut tax amnesty.

Kedua wajib pajak yang sudah PTKP, ikut tax amnesty namun tidak melaporkan seluruh hartanya kepada negara.

“Enggak ikut tax amnesty, tetapi kita temukan (harta yang tidak dilaporkan masuk kelompok kedua),” ucap dia.

Bagi wajib pajak yang masuk kelompok kedua, Ditjen Pajak berjanji akan menerapkan Pasal 18 Undang-Undang Pengampunan Pajak.

Harta yang belum dilaporkan dan terlacak oleh Ditjen Pajak, akan dikenai Pajak Penghasilan (PPh).

Selain itu, Ditjen Pajak akan memberikan sanksi administrasi perpajakan sebesar 200 persen dari tarif PPh kepada wajib pajak tersebut.

Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah menggandeng Kapolri, Panglima TNI, hingga Jaksa Agung untuk melacak wajib pajak yang tidak patuh dan tidak ikut tax amnesty.

Selain itu, Ditjen Pajak juga akan menggandeng lembaga lain hingga ke daerah. Kemudahan menyembunyikan harta di luar negeri pun dipastikan akan tinggal cerita.

Sebab pada 2018 nanti, dunia akan masuk era keterbukaan pertukaran data informasi untuk kepentingan perpajakan.

Tanpa diminta, lembaga pajak luar negeri bisa memberikan data wajib pajak Indonesia yang menyimpan harta di negera tersebut kepada Ditjen Pajak.

Namun, masih ada waktu bagi wajib pajak untuk tidak masuk ke kelompok kedua yang dijamin tidak akan hidup tenang. Caranya, segara manfaatkan program tax amnesty sebelum 31 Maret 2017 mendatang.

Sumber: Kompas.com

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: