Menko Darmin Siapkan Tiga Langkah Usai Tax Amnesty Berakhir

Jakarta, Jelang berakhirnya program pengampunan pajak atau tax amnesty pada 31 Maret mendatang, pemerintah mengatakan akan meneruskan data perpajakan yang didapat dari tax amnesty melalui tiga gerakan reformasi perpajakan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution merinci, ketiga hal tersebut terdiri dari pembenahan kelembagaan, penguatan sistem rekam data pajak, dan perbaikan administrasi perpajakan.

“Supaya apa yang telah didapat dari tax amnesty itu tidak percuma, data dari tax amnesty kemudian dimasukkan betul ke dalam sistem,” kata Darmin di kantornya, Senin (6/3) malam.

Dengan tiga langkah tersebut, Darmin menyebut Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) bisa mengetahui wajib pajak mana saja yang belum menunaikan kewajiban pajaknya kepada negara.

Darmin mengatakan tiga tugas tersebut dibebankan kepada DJP agar bertanggung jawab penuh pada penguatan sistem perpajakan dengan terus dipantau oleh Tim Reformasi Perpajakan yang dibentuk pemerintah pada akhir tahun lalu.

Bersamaan dengan itu, DJP juga akan meneruskan data-data yang didapatnya kepada wajib pajak yang belum membayar tunggakan pajaknya.

Hanya saja, Darmin belum ingin merinci seperti apa rumusan, rentang waktu pelaksanaan, dan target yang ditetapkan pemerintah melalui tiga langkah tersebut. Sebab, yang terpenting, katanya, adalah bagaimana menjalankan terlebih dahulu penguatan sistem tersebut.

Di sisi lain, mantan Direktur Jenderal Pajak mengatakan tiga langkah tersebut akan terus dilakukan pemerintah sambil menanti hasil pembahasan Undang-Undang (UU) Ketentuan dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang dilaksanakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan ditargetkan rampung di akhir tahun ini.

“Kalau UU tergantung nanti bagaimana di DPR. Tapi dari pihak pemerintah sendiri itu akan membenahi tiga hal itu,” imbuh Darmin.

Perppu AEoI

Kemudian, pemerintah juga mempercepat pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) mengenai keterbukaan informasi (Automatic Exchange of Information/AEoI) yang diharapkan bila sudah diterapkan akan mampu membantu pemerintah dan negara-negara bersangkutan dalam melihat rekaman rekening para nasabah perbankan dan perpajakannya. Sehingga payung hukum tersebut akan menguatkan reformasi perpajakan di masa yang akan datang.

Adapun dalam tax amnesty yang telah berlangsung sekitar delapan bulan, pemerintah berhasil menjaring harta sebesar Rp4.448 triliun yang berasal dari deklarasi dalam negeri Rp3.285 triliun, deklarasi luar negeri Rp1.018 triliun, dan repatriasi Rp145 triliun.

Dari tax amnesty, sebanyak Rp113 triliun uang tebusan masuk ke kantong penerimaan negara. Jumlah uang tebusan ini sekitar 68,48 persen dari target penerimaan negara dari tax amnesty sebesar Rp165 triliun.

Sumber: Cnnindonesia.com

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: