Cemas Buka-bukaan Data Bank, Tax Amnesty Jadi Jalan Keluar

Jakarta, Pertukaran otomatis informasi data keuangan antar negara (Automatic Exchange of Information/AEoI) bakal berlaku di Indonesia pada tahun depan. Program pengampunan pajak (tax amnesty) dinilai menjadi jalan keluar bagi yang cemas data pajak atau keuangannya bermasalah.

CEO sekaligus pendiri Tatadana Consulting, Tejasari Asad mengatakan, sebenarnya isu yang merebak di kalangan masyarakat adalah terkait data rekening penghasilan. Permasalahan utama adalah terkait rekening yang tidak dibedakan antara pribadi dan bisnis.

“Ada pemilik UKM tidak buka rekening bisnis, penghasilan masuk semua ke rekening pribadi. Padahal rekening pribadi pajaknya lebih besar dari UKM. Makanya alokasi pendapatan penting. Kita sudah banyak sosialisasi soal ini,” jelasnya kepada CNNIndonesia.com, Kamis (23/2).

Ia menambahkan, sebenarnya jika urusan penghasilan dan pajaknya sudah dirapikan, maka masyarakat tak perlau takut dengan bergulirnya AEoI. Pemisahan antara rekening penghasilan pribadi dan bisnis bisa meminimalisir keanehan data.

“Memang sebenarnya isu yang berkembang lebih ke soal pajak karena urusannya dengan penghasilan. Tapi unttungnya juga, isu tersebut sebenarnya sudah tercover adanya tax amnesty,” imbuhnya.

Tejasari menilai, dengan program pengampunan pajak yang digulirkan pemerintah, maka masyarakat yang khawatir data pajaknya bermasalah, bisa merasa lega karena telah ‘dibersihkan’.

“Kalau di Tatadana sebagian besar masyarakat kelas menengah yang portofolionya di tabungan, deposito, reksa dana dan juga properti. Ada beberapa yang ikut tax amnesty. Mereka banyak yang mempersiapkan diri jadi miliuner,” katanya.

Demi melancarkan implementasi hal tersebut, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menilai regulasi untuk mengakomodir pelaksanaan AEoI pada tahun 2018 harus setingkat undang-undang.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menyatakan, pemerintah mempertimbangkan penyusunan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).

“[Perppu] karena memang harus Undang-undang,” tutur Darmin saat ditemui di kantornya, Rabu(22/2) malam.

Sebelumnya, dalam rapat terbatas (ratas) yang digelar kemarin, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan tidak boleh ada tumpang tindih regulasi jelang diterapkannya AEoI bidang jasa keuangan dan perpajakan pada 2018 mendatang.

“Saya hanya menekankan, jangan sampai berbenturan peraturan perundang-undangan yang nantinya menyulitkan pelaksanaan,” kata Jokowi di Kantor Presiden.

Sumber: Cnnindonesia.com

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: