Dana WNI Rp 29 T Gagal Pulang Ke Indonesia

Jakarta – Dana repatriasi sebesar Rp 29 triliun dipastikan gagal pulang ke Indonesia lantaran tidak kunjung direalisasikan oleh Wajib Pajak (WP) yang telah mengikuti program tax amnesty.

Dalam program pengampunan pajak atau tax amnesty, batas waktu repatriasi berakhir pada 31 Desember 2016. Program ampunan pajak sendiri dimulai pada Juli 2016 hingga Maret 2017.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama mengatakan, Ditjen Pajak masih belum mengetahui persis Rp 29 dana repatriasi belum juga dibawa pulang ke Indonesia.

“Tanyakan ke WP, mereka enggak menyampaikan ke kita, ini kami hanya data saja bahwa dari Rp 141 triliun komitmen sampai periode kedua kemarin, nanti boleh di cek ke OJK, berapa yang riil sudah masuk repatriasi kita, kalau di kita ada Rp 112 triliun atau berapa, sehingga ada Rp 29 trilun sekitar, nah itulah kami enggak tahu kenapa tidak direalisasikan, kesulitan di sana atau dan lain-lain,” kata Hestu di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu (29/3/2017).

Meski demikian, Hestu menyebutkan, bagi WP yang belum merealisasikan repatriasi sampai saat ini, bisa melakukan dana-dana repatriasi yang totalnya Rp 29 triliun di deklarasikan sebagai harta luar negeri.

Hanya saja, kata Hestu, untuk melakukan deklarasi harta luar negeri akan dikenakan tarif sesuai dengan periode yang berlaku.

“Mereka punya kesempatan menyampaikan SPH kedua dan ketiga, dengan mendeklarasikan luar negeri saja, yang tadi gagal repatriasi dijadikan deklarasi luar negeri memang harus tambah uang tebusan,”

Hestu mengungkapkan, Ditjen Pajak tidak bisa membantu secara khusus untuk tetap merealisasikan Rp 29 triliun dana repatriasi yang belum direalisasikan tersebut. Sebab, ketentuan tersebut sudah menjadi kewenangan pemilik dana dengan negara-negara tempat memarkirkan dananya.

“Imbauannya deklarasi saja, masih ada kesempatan untuk deklarasi dari repatriasi, tapi tidak ada sanksi, kemarin repatriasi 2 atau 3 persen, sekarang ditambahain saja, kalau yang tidak ubah dan tidak laporkan itu malah yang kena sanksi,” ungkapnya.

Batas implementasi tax amnesty hanya menyisakan 3 hari, Hestu menyarankan agar para WP untuk segera memanfaatkan sisa waktu tersebut.

“Ini kan tinggal 3 hari, kalau ada kesempatan manfaatkan saja untuk deklarasi, DJP bisa melobi? Kami juga kan ada keterbatasan, masa memaksanakan ketentuan di negara lain, bantuan terakhir yang bisa kita berikan deklarasi saja, walaupun menambah tarif tebusannya, tapi terlepas dari sanksi,” tandasnya.



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: