Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) mencatat repatriasi dan deklarasi harta luar negeri di dominasi 5 negara, yang paling besar berasal dari Singapura baik repatriasi maupun deklarasi
Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo merinci, untuk repatriasi Singapura jumlahnya Rp 84,52 triliun, lalu Cayman Islands Rp 16,51 triliun, Hong Kong Rp 16,28 triliun, Virgin Islands Rp 6,58 triliun, dan China sebesar Rp 3,65 triliun.
Untuk deklarasi luar negeri, Singapura masih berada di urutan pertama dengan Rp 751,19 triliun, Virgin Islands sebesar Rp 76,92 triliun, Hong Kong dengan jumlah Rp 56,27 triliun, Cayman Islands dengan Rp 52,86 triliun, dan Australia sebesar Rp 41,15 triliun.
“Negara-negara asal dana repatriasi dan deklarasi luar negeri ada 5 yang terbesar, repatriasi Singapura,” ujarnya di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu (29/3/2017).
Ditjen Pajak, kata Suryo, juga mengingatkan kewajiban WP yang mengikuti program amnesti pajak untuk menyampaikan laporan penempatan harta bagi harta deklarasi dalam negeri dan atau laporan pengalihan dan realisasi investasi bagi harta repatriasi secara berkala setiap tahun selama tiga tahun.
Adapun, laporan pertama disampaikan paling lambat pada 31 Maret 2018 untuk WP orang pribadi, atau 30 April untuk WP Badan.
Sumber : Detik.com
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tinggalkan Balasan