Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan menyatakan, laporan penerimaan dari tax amnsty hingga siang ini mencapai Rp 128,2 triliun, dari 892 ribu Wajib Pajak (WP) yang telah ikut tax amnesty. Khusus untuk uang tebusan adalah Rp 113 triliun.
“Update tax amnesty, jumlah pesertanya sampai dengan tadi pagi 892 ribu wajib pajak, dan ini hari terakhir, sudah banyak sekali, mudah-mudahan nanti semakin bertambah,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama saat ditemui di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (31/3/2017).
“Nilai uang tebusan termasuk tunggakan pajak karena WP mau ikut tax amnesty, Rp 128,2 triliun. Dan itu juga termasuk di dalamnya Rp 113 triliun yang benar-benar uang tebusan. Ditambah Rp 15 triliun yang wajib pajak bayar pajak karena mau ikut tax amnesty,” tambahnya.
Adapun jumlah harta deklarasi, Hestu mengatakan totalnya sampai saat ini Rp 4.766 triliun yang meliputi deklarasi dalam dan luar negeri, maupun repatriasi. Sedangkan negara yang paling banyak dilakukan repatriasi saat ini masih didominasi oleh Singapura dan disusul Hong Kong.
“Negara yang paling banyak repatriasi tetap Singapura, disusul Hong Kong,” tandasnya.
Sumber: detik.com
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tinggalkan Balasan