Kemenkeu soal Tax Amnesty: Dorong Kepatuhan Sukarela

Kemenkeu mengungkapkan wacana program tax amnesty yang kembali bergulir di publik tidak akan dilaksanakan seperti pada 2016 lalu.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan wacana program pengampunan pajak (tax amnesty) yang kembali bergulir di publik nanti tidak akan dilaksanakan seperti pada 2016 lalu. Namun, tax amnesty kali ini untuk mendorong kepatuhan secara sukarela.

“Intinya kami ingin fokus ke peningkatan kepatuhan sukarela agar dilakukan, bukan memberikan amnesti seperti pada 2016,” ungkap Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo di acara diskusi bertajuk Ekonomi Pulih Menuju Kebangkitan Nasional, Kamis (3/6).

Menurut Yustinus, tax amnesty tidak akan dirancang seperti 2016 karena pada saat itu pemerintah benar-benar memberikan pengampunan yang masif kepada seluruh wajib pajak.

“Prinsipnya, pemerintah commit betul bahwa amnesti pajak seyogyanya tidak diberikan terlalu sering, tapi relaksasi atau fasilitas yang diberikan sebaiknya diberikan untuk mendorong peningkatan kepatuhan sukarela,” jelasnya.

Yustinus menjelaskan program ini nantinya akan dihadirkan untuk wajib pajak yang sebenarnya betul-betul ingin patuh tapi saat ini masih khawatir. Salah satunya khawatir terhadap sanksi yang akan diberikan.

“Kami ingin mendorong yang betul-betul ingin patuh, tapi sekarang ini khawatir, atau gamang, atau berat karena sanksi, ini boleh difasilitasi. Yang coba-coba tidak boleh fasilitasi, karena kita sudah punya instrumen yang cukup efektif dan kita akan gunakan itu yang lebih terukur,” jelasnya.

Kendati begitu, belum ada penjelasan lebih lanjut yang bisa dibaginya ke publik. Sebab, pembahasan lebih lanjut dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) belum dilakukan.

Sebelumnya, muncul wacana pengadaan tax amnesty karena kantong penerimaan negara masih seret akibat kebutuhan anggaran untuk penanganan dampak pandemi virus corona.

Sumber: cnnindonesia

http://www.pengampunanpajak.com



Kategori:Artikel

Tag:, , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: