
Jakarta: Pemerintah memastikan program tax amnesty jilid II akan berbeda dengan pengampunan pajak yang dilaksanakan pada 2016 lalu. Tax amnesty kali ini lebih difokuskan untuk mendorong kepatuhan dari para wajib pajak.
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan pemberian tax amnesty ini dimaksudkan untuk memfasilitasi para wajib pajak yang ingin melaporkan hartanya tetapi khawatir setelah pelaporan itu akan dikenakan sanksi.
“Intinya kita semua ingin fokus pada kepatuhan sukarela dilakukan. Bukan memberikan amnesti seperti 2016, tetapi mendorong yang betul-betul ingin patuh tetapi khawatir atau gamang atau berat karena sanksi,” katanya dalam webinar di Jakarta, Kamis, 3 Juni 2021.
Ia menegaskan pemerintah tidak akan memberikan program pengampunan pajak bagi mereka yang hanya mencoba-coba untuk mendapatkan fasilitas ini. Sebab amnesti pajak ini sangat jarang dikeluarkan.
“Yang coba-coba tidak boleh difasilitasi karena kita sudah punya instrumen yang cukup efektif, cukup banyak. Kita akan gunakan itu dengan penegakan hukum yang lebih terukur,” ungkapnya.
Meski tak merinci bagaimana pelaksanaan tax amnesty jilid II, Yustinus mengungkapkan pembahasannya masih membutuhkan waktu. Menurut dia, aturan yang dirancang oleh Kementerian Keuangan akan dibahas dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) dengan DPR.
“Itu pula yang dirancang oleh Kementerian Keuangan saat ini sebenarnya. Jadi nanti mungkin detailnya akan lebih jelas ketika RUU dibahas. Tapi pada intinya kita semua ingin fokus pada bagaimana peningkatan kepatuhan sukarela itu dilakukan,” pungkas dia.
Sumber: medcom
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Artikel
Tinggalkan Balasan