
Pemerintah sedang merencanakan pengampunan pajak atau tax amnesty jilid II. Terkait hal ini, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan bahwa tax amnesty memang sebaiknya tidak dilakukan terlalu sering.
“Prinsipnya pemerintah berkomitmen betul bahwa tax amnesty seyogyanya tidak diberikan terlalu sering,” tutur Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, dalam webinar Infobank pada Kamis (3/6).
Menurutnya, program relaksasi atau fasilitas yang diberikan sebaiknya diarahkan untuk mendorong peningkatan kepatuhan dalam membayar pajak secara sukarela. Hal itu, katanya, yang saat ini dirancang oleh Kemenkeu.
Kendati belum bisa mengungkapkan rincian soal tax amnesty, pada intinya pemerintah ingin fokus untuk meningkatkan kepatuhan pajak, bukan memberikan amnesty seperti 2016. Dia pun memastikan program amnesti pajak ini akan menggunakan penegakan hukum yang benar-benar terukur.
“Intinya kita semua ingin fokus pada bagaimana peningkatan sukarela, bukan memberikan amnesty seperti 2016. Namun mendorong yang betul-betul ingin patuh tapi sekarng ini khawatir, gamang atau berat karena sanksi boleh difasilitasi, yang coba-coba tidak boleh difasilitasi karena kita sudah punya instrumen yang cukup efektif,” jelas Yustinus.
Sumber: merdeka
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Artikel
Tinggalkan Balasan